SIAK, PERAWANG - Masuk tahun keempat, sejak 2014 lalu Pajak Penerangan Jalan (PPJ) non PLN di PT Indah Kiat Pupl and Paper (IKPP) Perawang, Kabupaten Siak sekitar Rp28 miliar belum ada tanda-tanda akan adanya pembayaran. Menanggapi hal tersebut, Badan Keuangan Daerah (BKD) Siak memberikan deadline atau batas waktu dalam Februari ini dilunaskan.
"Sudah bertahun-tahun hutang PPJ Non PLN di PT IKPP, hingga saat ini belum ada kejelasan. Untuk itu kita akan berikan batas waktu bulan ini (Februari, red) akan dilunasi," ujar Kepala BKD Siak Yan Pranajaya, Kamis (8/2/18) kepada Wartawan.
Selain itu ia mengatakan bahwa, apabila tidak juga kita akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak untuk melakukan penagihan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN). "Kalau tidak juga, kita akan paksa dengan menggunakan JPN dari Kejari Siak. Hutang pajak itu harus dibayar, nilainya banyak itu," terangnya.
Sementara itu, Kasi Perdata dan Tata Usaha (Datun) Kejari Siak Herlina, mengatakan bahwa pihaknya siap sebagai JPN, apabila sudah ada Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemkab Siak untuk menyelesaikan hal tersebut.
"Saat ini belum ada SKK nya, kalau sudah ada kita siap untuk melakukan proses untuk menagih hutang PPJ non PLN di PT IKPP itu," kata Herlina.(dow)
Post a Comment