PEKANBARU, SUKAJADI - Sekdako Pekanbaru, M. Noer terancam dipecat dari statusnya sebagai ASN. Ini terjadi setelah Bawaslu Riau mengumumkan bahwa M. Noer terbukti terlibay dalam politik praktis, dan segera akan melimpahkan kasus ini ke Menpan-RB, Irjen Kemendagri, KASN, dan BKN.
Sekdako Pekanbaru, M. Noer |
"Setelah kita plenokan, dengan barang bukti, keterangan, dan kajian, saudara M. Noer yang saat ini merupakan. Ada banyak aturan yang dilanggar, seperti Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN atau Undang-undang nomor 53 tahun 2010," terang Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, Sabtu (20/1/2018) pagi.
Dilanjutkan Rusidi, tahapan selanjutnya adalah Bawaslu Riau segera melimpahkan kasus Sekdako Pekanbaru ini ke Menpan-RB, Irjen Kemendagri, Komisi ASN, dan BKN di Jakarta.
"Yang akan memberikan sanksi bukan kita. Bawaslu Riau akan memberikan rekomendasi bahwa ASN ini terbukti telah melanggar netralitas ke Menpan-RB, Irjen Kemendagri, Komisi ASN, dan BKN di Jakarta," pungkasnya.(dow)
Post a Comment