PELALAWAN, SOREK - Menindak lanjuti laporan masyarakat, petugas Satpol PP Pelalawan mendatangi rumah toko (Ruko) penangkaran walet yang berada di Sorek II, Kecamatan Pangkalan Kuras, Selasa (23/1/2018).

"Kita menindak lanjuti adanya pengaduan masyarakat terhadap penangkaran yang sudah meresahkan warga sekitar," kata Kasatpol PP dan Damkar Pelalawan, Abu Bakar melalui Kasi Penertiban, Sofyan MH, kepada Wartawan.

Lanjut Sofyan, namun pada saat petugas datangi lokasi penangkaran walet tersebut pemilik tidak berada ditempat, hanya ada pekerja yang menjaga.

Melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP, Ariadi dilayangkan surat panggilan pertama kepada pengusaha. Pemilik diberi waktu satu minggu setelah surat panggilan diterima untuk datang ke kantor Satpol PP.

"Petugas akan meminta keterangan lebih jelas, pemilik juga kita minta membawa berkas dokumen yang dimiliki atas usahanya," jelasnya.

Sofyan mengimbau, agar pihak pengusaha kooperatif atas panggilan tersebut. Perlunya mengantisipasi agar hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi dan masyarakat dapat menerima keberadaan penangkaran walet.

"Kami menghimbau kepada pengusaha walet lainnya agar bisa berintereaksi kepada warga sekitar dan saling menjaga hubungan baik sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan," pungkas Kasi Penertiban.(dow)

Menindak lanjuti laporan masyarakat, petugas Satpol PP Pelalawan mendatangi rumah toko (Ruko) penangkaran walet yang berada di Sorek II, Kecamatan Pangkalan Kuras, Selasa (23/1/2018). "Kita menindak lanjuti adanya pengaduan masyarakat terhadap penangkaran yang sudah meresahkan warga sekitar," kata Kasatpol PP dan Damkar Pelalawan, Abu Bakar melalui Kasi Penertiban, Sofyan MH, kepada Wartawan. Lanjut Sofyan, namun pada saat petugas datangi lokasi penangkaran walet tersebut pemilik tidak berada ditempat, hanya ada pekerja yang menjaga. Melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP, Ariadi dilayangkan surat panggilan pertama kepada pengusaha. Pemilik diberi waktu satu minggu setelah surat panggilan diterima untuk datang ke kantor Satpol PP.

Post a Comment

Powered by Blogger.