PEKANBARU, LIMA PULUH - Setelah melakukan eksekusi terhadap Maiyulis Yahya, mantan Kadis Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru, Selasa (30/1/2018), giliran H Abdul Kohar, mantan PPTK proyek teknologi pengolahan persampahan TPA Muara Fajar dieksekusi Kejari Pekanbaru.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Azwarman SH, didampingi Sekretaris Tim Pencarian dan Pengamanan Buronan Kejaksaan Tinggi Riau, Gaos Wicaksono SH, Selasa (30/1/2018), mengatakan, Abdul Kohar merupakan terpidana korupsi proyek teknologi pengolahan persampahan TPA Muara Fajar, Rumbai.
Abdul Kohar ditangkap di salah satu kedai kopi di Rumbai. "Dasar eksekusi adalah putusan Mahkamah Agung RI Nomor 924K/Pidsus Januari 2015 yang menolak permohonan kasasi Abdul Kohar. Sehingga kita melaksanakan eksekusi sesuai putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memvonis selama satu tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider satu bulan kurungan," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya, tindak pidana korupsi ini berawal dari adanya proyek senilai Rp450 juta tahun 2009, untuk proyek teknologi persanpahan Dinas Kebersihan Kota Pekanbaru.
Dalam kegiatan tersebut ada pembayaran alat berat eskavator dan dum truk. Ternyata dalam pelaksanaannya dum truk tidak digunakan, karena tanah timbun yang digunakan dalam proyek tersebut berada bersebelahan dengan lokasi proyek. Akibatnya negara dirugikan sekitar Rp135 juta.(dow)
Post a Comment