ROKAN HULUR, PASIR PENGARAIAN - Setelah menerima Surat Keputasan terkait pemberhentian H. Suparman S.Sos, M.Si sebagai Bupati Rokan Hulu (Rohul), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rohul gelar Rapat Paripurna Dalam Rangku Usulan Penetapan, Pengangkatan dan Pengesahan Bupati Rohul sisa masa jabatan 2016-2021.
Pada Rapat Paripurna di Kantor DPRD Rohul, Senin sore (15/1/2018), wakil rakyat telah mengumumkan penetapan, pengangkatan dan pengesahan H. Sukiman sebagai Bupati Rohul sisa masa jabatan 2016-2021.
Pasca Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Rohul Kelmi Amri tersebut, Wakil Bupati Rohul Sukiman mengatakan pengusulan dirinya sebagai Bupati Rohul sesuai Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Saya merasa ini amanah yang diberikan oleh Allah SWT. Yang paling penting saat ini kita bersyukur bahwa semua itu Allah yang mengatur," ujar Sukiman.
"Kita terima apa yang Allah berikan kepada saya, dan akan saya jalankan semaksimal mungkin, karena ini amanah," tambah pria yang pernah menjabat Dandim di Kabupaten Indragiri Hilir ini.
Terlepas itu, Sukiman mengucapkan terima kasih kepada Anggota DPRD Rohul yang telah mengusulkan dirinya tanpa ada rintangan. Ia mengharapkan, usulan dari DPRD Rohul ditinjaklajuti oleh Kemendagri.
Ia meminta anggota legislatif, yudikatif dan eksekutif bisa bersama-sama dengan dirinya untuk membangun Kabupaten Rohul di sisa periodenya.
Sukiman janji akan semaksimal mungkin dalam mewujudkan visi dan misi Kabupaten Rohul 'Kencang Membangun Desa dan Lincah Menata Kota' yang telah dirancang sebelumnya.
"Saya akan sebisa mungkin mewujudkan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu yakni Kencang Membangun Desa dan Lincah Menata Kota," ujarnya.
Di lain waktu, Ketua DPRD Kabupaten Rohul Kelmi Amri SH menerangkan setelah Rapat Paripurna, maka tahapan selanjutnya DPRD akan menyurati Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman.
"Kita menyurati Gubernur (Riau) agar Gubernur menyurati Mendagri dan ini semua tahapan normatis saja tidak ada politis," kata Kelmi.
"Amanah Undang-Undang harus kita laksanakan, dan kita berharap proses ini dipandang dengan sudut-sudut yang lebih normatif dan inilah tahapan," tambah mantan Ketua KNPI Kabupaten Rohul.
Ditanya kapan SK Bupati Rohul defenitif bagi Sukiman turun, Kelmi mengatakan untuk SK menjadi domainnya pihak Kemendagri, namun ia yakin pihak Kementerian tidak akan berlama-lama, sebab sebuah pemerintahan harus terus berjalalan.
"Ya semoga tahapan-tahapan ini bisa cepat berjalan, sehingga pemerintahan akan semakin baik," tandas Kelmi.
Usai Rapat Paripurna, pimpinan DPRD Rohul menandatangani surat keputusan hasil rapat, disaksikan oleh Wakil Bupati Rohul Sukiman.(dow)
Post a Comment