INDRAGIRI HILIR, TEMBILAHAN - Bupati Indragiri Hilir H Muhammad Wardan menghadiri dan ikut menanda-tangani Deklarasi Anti Gratifikasi Pemerintah Provinsi Riau fan Pemerintah Kabupaten/Kota se Riau, Rabu (9/11/16). 

Kegiatan deklarasi bertemakan 'Bersama Membangun Budaya Anti Gratifikasi' yang digelar di Balairung Hotel Pangeran Pekanbaru ini dihadiri pimpinan KPK Alexander Marwata, Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, Ketua Ombudsman RI, Direktur Gratifikasi KPK dan Bupati Kabupaten/Kota se Riau. 

http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Inhil
Komitmen Anti Gratifikasi ini berisikan, komitmen Pemerintah Provinsi Riau dan Kabupaten/Kota untuk tidak menerima Gratifikasi, Suap dan uang pelicin dalam bentuk apapun, tidak memberi gratifikasi, suap dan uang pelicin dalam bentuk apapun, membangun Sistem Pencegahan Korupsi Di Lingkungan Pemerintah Daerah dan bersama membangun Budaya Anti Gratifikasi. 

"Pelayanan publik dianggap menjadi area yang sangat rawan terhadap perilaku dan tindakan korupsi seperti gratifikasi, pungutan liar dan suap. Untuk mengantisipasi ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terus berupaya memberikan standar pelayanan dan prosedur yang jelas untuk mengantisipasi tindakan menyimpang," ungkap Gubri dalam sambutannya. 

Disebutkan, pelayanan publik yang tidak memiliki prosedur yang jelas dapat menyebabkan munculnya berbagai tindakan yang bersifat koruptif. Maka, diperlukan komitmen untuk mengatasi perilaku dan tindakan korupsi dalam pelayanan publik tersebut. 

"Deklarasi Anti Gratifikasi yang kita laksanakan pada hari ini merupakan bentuk pernyataan resmi bahwa Pemerintah Provinsi beserta Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Riau berkomitmen untuk tidak menerima gratifikasi," tegasnya. 

Sedangkan Bupati Inhil H Muhammad Wardan mengharapkan, pelaksanaan deklarasi ini tak hanya sekedar seremonial, tetapi ada kelanjutannya dengan serius mengimplementasikan dalam tugas dan tanggung jawab sebagai aparatur negara. 

"Kegiatan ini harus direalisasikan dalam pelaksanaan tugas dan tanggung-jawab sebagai aparatur negara untuk berkomitmen tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun," harapnya. 

Ditambahkan, harus menjadi kesadaran semua bahwa jangankan kesalahan yang disengaja, yang tak disengaja pun bila terbukti melanggar aturan maka tidak akan ada yang bisa membantu lepas dari jerat hukum. 

"Intinya korupsi merupakan perbuatan yang menimbulkan kerugian negara dan mengkhianati amanat rakyat serta akan ada konsekuensi hukumnya bagi yang melakukan. Untuk itu, marilah selalu berhati-hati dan mempedomani aturan yang berlaku dalam melaksanakan tugas," pesannya.(hum11)

Bupati Indragiri Hilir H Muhammad Wardan menghadiri dan ikut menanda-tangani Deklarasi Anti Gratifikasi Pemerintah Provinsi Riau fan Pemerintah Kabupaten/Kota se Riau, Rabu (9/11/16). Kegiatan deklarasi bertemakan 'Bersama Membangun Budaya Anti Gratifikasi' yang digelar di Balairung Hotel Pangeran Pekanbaru ini dihadiri pimpinan KPK Alexander Marwata, Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, Ketua Ombudsman RI, Direktur Gratifikasi KPK dan Bupati Kabupaten/Kota se Riau.

Post a Comment

Powered by Blogger.