INDRAGIRI HILIR, TEMBILAHAN - Bupati Inhil H Muhammad Wardan menghadiri Rapat Koordinasi Serah Terima Personel, Sarana Prasarana dan Dokumen (P2D), kemarin. 

Rakor sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah ini dihadiri Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, Sekdaprov Ahmad Hijazi, Staf Ahli Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dr Suhajar Dewantoro, Dirjen PAUD. 

 http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Inhil
Dalam Rakor ini, bupati didampingi Sekda H Said Syarifuddin, Ketua DPRD Inhil, Kajari Inhil dan pejabat terkait lainnya. 

Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, menyebutkan beberapa urusan yang dipindahkan kewenangannya seperti pendidikan yang awalnya urusan dari kabupaten dan kota menjadi kewenangannya provinsi, penyuluh perikanan provinsi menjadi tugas pemerintah pusat, urusan kehutanan dari kabupaten ke pusat, urusan perhubungan provinsi dipegang oleh pusat serta masalah ketenagakerjaan dari kabupaten ke Provinsi. 

"Beralihnya status dan dokumen masih akan diselenggarakan masing-masing daerah yang berwenang hingga akhir 2016. Baru awal Januari dilaksanakan urusan kewenangan yang telah diatur sesuai UU," ujarnya. 

Dalam kesempatan ini dilakukan penandatanganan berita acara serah terima Personel, Sarana Prasarana dan Dokumen (P2D) oleh Bupati Inhil dan bupati/walikota, Sekda, Ketua DPRD dan Kajari se Provinsi Riau.(hum09)

Bupati Inhil H Muhammad Wardan menghadiri Rapat Koordinasi Serah Terima Personel, Sarana Prasarana dan Dokumen (P2D), kemarin. Rakor sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah ini dihadiri Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, Sekdaprov Ahmad Hijazi, Staf Ahli Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dr Suhajar Dewantoro, Dirjen PAUD. Dalam Rakor ini, bupati didampingi Sekda H Said Syarifuddin, Ketua DPRD Inhil, Kajari Inhil dan pejabat terkait lainnya. Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, menyebutkan beberapa urusan yang dipindahkan kewenangannya seperti pendidikan yang awalnya urusan dari kabupaten dan kota menjadi kewenangannya provinsi, penyuluh perikanan provinsi menjadi tugas pemerintah pusat, urusan kehutanan dari kabupaten ke pusat, urusan perhubungan provinsi dipegang oleh pusat serta masalah ketenagakerjaan dari kabupaten ke Provinsi.

Post a Comment

Powered by Blogger.