RIAU, PEKANBARU - Kemendagri tekankan DPRD Riau agar di bulan Agustus ini, perubahan Satuan Organisasi Tata Kerja (SOTK) Provinsi Riau bisa disahkan menjadi sebuah Peraturan Daerah atau Perda. 

"Tadi, waktu konsultasi ke Kemendagri, hal yang menjadi penekanan yakni, perubahan SOTK agar bisa disahkan menjadi Perda di bulan ini," kata Aherson, salah seorang anggota Badan Pembentukan Perda (BP2D) DPRD Riau usai konsultasi, Jumat (12/08/16). 

http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Riau
Ia pun menjelaskan, perubahan SOTK ini berawal dari Peraturan Pemerintah atau PP No.18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang merupakan tindaklanjut dari amanat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta adanya perubahan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dan Kota. 

Dalam Peraturan Perangkat Daerah ini memuat ketentuan-ketentuan dalam pembentukan SKPD, jenis, kriteria tipelogi, hingga pada kedudukan tugas dan fungsi Perangkat Daerah. 

"Jadi semua diukur, beban kerja sesuai dengan kewenangan dan bidangnya. SOTK baru tu banyak yang berubah, seperti pemangkasan dan penggabungan dinas pertanian, perikanan, kehutanan serta penggabungan tata ruang, perumahan, pemukiman dan pertanahan," ungkapnya. 

Dengan adanya SOTK yang baru ini, politisi Demokrat ini meyakini bakal ada efesiensi dan efektivitas anggaran yang bisa mencapai 16 sampai 17 persen dari total anggaran yang ada di APBD Riau. 

"Awal tahun nanti, SOTK baru ini bakal diterapkan. Anggarannya pun disesuaikan dengan APBD Riau tahun 2017," tutup politisi Kuansing ini.(ria/leg08)

Kemendagri tekankan DPRD Riau agar di bulan Agustus ini, perubahan Satuan Organisasi Tata Kerja (SOTK) Provinsi Riau bisa disahkan menjadi sebuah Peraturan Daerah atau Perda. "Tadi, waktu konsultasi ke Kemendagri, hal yang menjadi penekanan yakni, perubahan SOTK agar bisa disahkan menjadi Perda di bulan ini," kata Aherson, salah seorang anggota Badan Pembentukan Perda (BP2D) DPRD Riau usai konsultasi, Jumat (12/08/16). Ia pun menjelaskan, perubahan SOTK ini berawal dari Peraturan Pemerintah atau PP No.18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang merupakan tindaklanjut dari amanat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta adanya perubahan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dan Kota. Dalam Peraturan Perangkat Daerah ini memuat ketentuan-ketentuan dalam pembentukan SKPD, jenis, kriteria tipelogi, hingga pada kedudukan tugas dan fungsi Perangkat Daerah.

Post a Comment

Powered by Blogger.