PEKANBARU, LIMA PULUH - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dinilai asal-asalan dan melakukan pemutusan kontrak kerja dalam hal pengakutan sampah. Pasalnya dalam kontrak tidak sinkron saat dilapangan. Selain hasil kajian tentang volume sampah yang diduga fiktif.

Dimana disebutkan oleh PT MIG pihak PPK/DPK juga memberlakukan sanksi dan denda yang bersifat subjektif. Jika sampah yang diangkut kurang dari 305 ton per hari akan dikenakan sanksi berupa denda.

 http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Pekanbaru
Jika alasan target jumlah sampah yang dijadikan alasan mungkin pihak perusahaan dapat terima. Tetapi ada item lain yang juga dijadikan alasan untuk memberikan sanksi, yaitu titik titik tempat penampungan sementara (TPS) sampah harus bersih.

"Ukuran bersih ini yang kami anggap subyektif. Parahnya lagi, jika ini yang dijadikan dalih, Pemko atau pihak DKP mesti menyiapkan TPS. Lalu sosialisasikan kepada masyarakat tentang TPS dan waktu untuk membuang sampah ke TPS. Kontrak kami kan hanya mengangkut sampah dari TPS ke TPA (tempat pembuangan akhir),'' kata Yudi lagi.

Kembali soal tudingan wanprestasi, imbuhnya, keadaan itu tidak sesuai dengan kondisi aktual yang ada. Sebab semua itu terjadi tidak lepas dari perbuatan dan kebijakan kebijakan yang daimbil oleh PPK/DKP.

Apalagi, pada bulan Mei 2016, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI telah memasukkan Kota Pekanbaru sebagai nominator peraih Piala Adipura. Artinya, ini bertolak belakang dengan sanksi dan denda yang harus ditanggung PT MIG.

Oleh sebab itu, langkah yang mesti dilakukan PT MIG adalah mendaftarkan gugatan terhadap Pemko dan DKP di PN Pekanbaru. PT MIG berharap di persidangan nanti ada mediasi agar pemutusan kontrak ditinjau kembali dan tentunya, mesti ada adendum atau revisi terhadap kontrak kerjasama bersangkutan.(dow/rit)

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dinilai asal-asalan dan melakukan pemutusan kontrak kerja dalam hal pengakutan sampah. Pasalnya dalam kontrak tidak sinkron saat dilapangan. Selain hasil kajian tentang volume sampah yang diduga fiktif. Dimana disebutkan oleh PT MIG pihak PPK/DPK juga memberlakukan sanksi dan denda yang bersifat subjektif. Jika sampah yang diangkut kurang dari 305 ton per hari akan dikenakan sanksi berupa denda.

Post a Comment

Powered by Blogger.