KAMPAR, BANGKINANG - Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kampar tampaknya tidak terlalu mempersoalkan pemasangan alat peraga sosialisasi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati di pohon. Disebutkan, tidak ada larangan pohon dijadikan tempat memampangkan wajah para bakal calon.

"Kalau itu (memasang alat peraga di pohon), saya rasa tidak masalah. Kan cuma tempat menempel aja," ungkap Kepala BLH Kampar Irtarius, Minggu (19/6/2016). Menurut dia, BLH akan bertindak jika ada unsur pengrusakan.

http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Kampar
Irtarius menyebutkan dua syarat alat peraga bisa ditempel di pohon. Antara lain, tidak sampai merusak pohon. Apalagi sampai menebang pohon agar alat peraga bisa dipasang.

Selain itu, kata dia, alat peraga tidak sampai mengganggu pemandangan dan keindahan kota. Bahkan apabila sampai mengganggu pengendara. Hal ini menyangkut dengan tata letak pemasangan alat peraga.

Irtarius mengakui, penertiban alat peraga belum menjadi wewenang Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pilkada. Sebab, belum ada penetapan pasangan calon. Ia sepakat, hal itu masih wewenang Pemerintah Daerah.

"Soal pengaturan tata letak itu, lebih tepatnya wewenang Dinas Kebersihan dan Pertamanan," ujar Irtarius.

Pernyataan Irtarius berbeda dengan pegiat lingkungan dari Yayasan Lingkungan dan Bantuan Hukum Rakyat (YLBHR). Balon yang memasang alat peraga pada pohon, bahkan dinilai tidak ramah lingkungan. Pasalnya, pohon bisa mati jika alat peraga ditempel dengan menggunakan paku.(dow/tri)

Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kampar tampaknya tidak terlalu mempersoalkan pemasangan alat peraga sosialisasi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati di pohon. Disebutkan, tidak ada larangan pohon dijadikan tempat memampangkan wajah para bakal calon. "Kalau itu (memasang alat peraga di pohon), saya rasa tidak masalah. Kan cuma tempat menempel aja," ungkap Kepala BLH Kampar Irtarius, Minggu (19/6/2016). Menurut dia, BLH akan bertindak jika ada unsur pengrusakan.

Post a Comment

Powered by Blogger.