RIAU, PELALAWAN - Komisi A DPRD Riau berniat melaporkan Sinar Mas Group ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga telah merugikan keuangan negara dari sektor pajak sebesar Rp5 triliun lebih. Sinar Mas Group sendiri memiliki banyak anak perusahaan di Riau. 

 http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Riau
Angka Rp5 triliun lebih merupakan hasil kajian dari Panitia Khusus panitia khusus (Pansus) monitoring dan evaluasi perizinan HGU-IU-Perkebunan, HTI, HPHTI-IUPHTI, HPH, HTR, Izin Usaha Pertambangan, Izin Industri, Izin lingkungan (Amdal, UPL, UKL) DPRD Riau, beberapa waktu yang lalu. 

"Tunggakan pajak Sinar Mas itu sebesar Rp5 triliun lebih. Berhubung masa kerja Pansus sudah selesai, maka kami dari Komisi A yang akan menindaklanjutinya," kata Suhardiman Amby, Sekretaris Komisi A kepada Wartawan, Kamis (12/0516). 

Namun, pihaknya terlebih dahulu akan mengkonsultasikan hal ini dengan sejumlah kuasa hukumnya yang ada di Jakarta. Konsultasi ini dalam rangka memastikan apakah laporan ini bisa ditujukan ke KPK atau PPNS Direktorat Pajak.

"Kalau menurut pengacara kami nantinya ada pelanggaran pidana, maka laporannya ke KPK. Jika tidak ada, maka akan masuk ke PPNS Direktorat Pajak. Yang penting, kita akan laporkan," ungkapnya. 

Lebih lanjut ia menyatakan, masih banyak perusahaan yang bakal dilaporkan pihaknya ke intansi penegak hukum, seperti Mabes Polri dan lainnya. Baginya, persoalan perusahaan yang tidak mengikuti aturan hukum, mesti ditindak tegas. 

"Bagi kita, bagaimana kerugian negara selama ini bisa dikembalikan oleh perusahaan yang nakal itu. Kan banyak manfaatnya nanti tu bagi masyarakat," tutup politisi Hanura ini.(ria/leg05)

Komisi A DPRD Riau berniat melaporkan Sinar Mas Group ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga telah merugikan keuangan negara dari sektor pajak sebesar Rp5 triliun lebih. Sinar Mas Group sendiri memiliki banyak anak perusahaan di Riau. Angka Rp5 triliun lebih merupakan hasil kajian dari Panitia Khusus panitia khusus (Pansus) monitoring dan evaluasi perizinan HGU-IU-Perkebunan, HTI, HPHTI-IUPHTI, HPH, HTR, Izin Usaha Pertambangan, Izin Industri, Izin lingkungan (Amdal, UPL, UKL) DPRD Riau, beberapa waktu yang lalu.

Post a Comment

Powered by Blogger.