RIAU, PEKANBARU - Mundurnya sejumlah anggota dewan Fraksi Gerindra dan Demokrat dari komitmen untuk menggunakan hak angket, mencari titik temu persoalan kasus pembayaran eskalasi yang dibayarkan pemprov kepada kontraktor, sangat disayangkan oleh Muhammad Adil. Pasalnya dua praksi ini dikabarkan akan menggunakan hak interpelasi.
Anggota dewan yang berasal dari komisi E ini menilai, hak anggota dewan untukl mengajukan pendapat sudah terbatasi. Menurutnya undang-undang yang mengatakan, diberikan kebebasan berpendapat dilindungi undang-undang itu sudah tidak berfungsi bagi dewan.
"Kalau seperti itukan, berarti undang-undang yang mengatakan diberikan kebebasan kepada setiap orang untuk berpendapat, dan akan dilindungi undang-undang sudah tidak berpungsi lagi, meskipun demikian saya akan terus mengajukan hak angket," tutur Adil Kamis (7/4/2016) di Ruang FWL DPRD Riau.
Saat ditanyakan tentang mundurnya fraksi Gerindra dan Demograt untuk menggunakan hak angket, Adil mengaku tidak tahu, malahan ia juga kaget ketika ada anggota dewan yang menggunakan hak interplasi.
"Waduh, saya tidak tahu itu, ada ya orang yang mundur, tapi gak masalah hak angketkan boleh digunakan oleh siapa saja, karena itukan hak individu," cetus Adil.
Adil mengaku semenjak dibayarkan hutang esklasi oleh pemvrov ke kontraktor, hingga saat ini masih bingung, putusan mana yang dipakai oleh Pemprov untuk membayarkan eskalasi tersebut.
"Kemaren kan ada tiga putusan, yang pertama putusan bani, putusan BPKP, MA, kalau memang mereka ini membayar berdasarkan putusan bani, kenapa hutang menstadion tidak ikut dibayarkan, putusan yang terkuatkan adalah putusan banikan,".(ria/leg04)
Post a Comment