RIAU, PEKANBARU - Hingga saat ini masih banyak pejabat di Riau yang tidak mengikuti anjuran Pemerintah Pusat. Bahwa setingkat pejabat tinggi di lingkungan pemerintah harus melaporkan hasil kekayaan pejabat negara atau LHKPN.

http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Riau
Plt Sekretaris Daerah Provinsi Riau M Yafis
Pelaksana Tugas (Plt), Sekretaris Daerah Provinsi Riau M Yafis mengatakan kedepan LHKPN akan menjadi syarat selanjutnya untuk pejabat tinggi ikut dalam seleksi.

"Pokoknya kedepan itu akan masuk dalam syarat seleksinya. kalau tidak melaporkan tidak boleh ikut seleksi. Makanya pejabat yang belum kami minta segera melaporkan LHKPN nya," kata Yafis, saat ditemui dikantor Gubernur.

Sementara untuk pejabat eselon II, LKHPN menjadi prasyarat wajib untuk dilaporkan. Plt Gubenur Riau Arsyadjuliandi Rachman sudah mengeluarkan surat bahwa seluruh pejabat tingggi di Pemerintah Provinsi Riau harus melaksanakan intruksi itu.

Dia meminta kepada pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau untuk segera melakukan laporan harta kekayaannya. Hal ini dalam rangka untuk melakukan pencegahan terhadap tindakan ASN yang tidak diinginkan.

"Intinya kalau mereka tidak melakukan itu, artinya mereka tidak memenuhi syarat. Pokoknya itu saja," sambungnya.

Untuk infomasi tentang berapa jumlah pejabat yang sudah melakukan LHKPN, Yafis menyebutkan bahwa data itu ada di Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Provinsi Riau.

Sementara itu, baru-baru ini Pemerintah Pusat kembali melakukan kebijakan bahwa seluruh pejabat aparatur sipil negara, wajib melaporkan harta kekayaannya, atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).

"Untuk di Riau yang LHKASN belum banyak, bahkan sedikit sekali. Kalau di pusat itu sudah berjalan," sambungnya.(ria04)

Hingga saat ini masih banyak pejabat di Riau yang tidak mengikuti anjuran Pemerintah Pusat. Bahwa setingkat pejabat tinggi di lingkungan pemerintah harus melaporkan hasil kekayaan pejabat negara atau LHKPN.

Post a Comment

Powered by Blogger.