RIAU, PEKANBARU - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman tandatangani nota kesepahaman (MoU) pencegahan korupsi bersama Wakil Ketua Komisi Pemberantas Korupsi KPK) Saut Situmorang di ruang serindit Gedung Daerah, Jalan Diponegoro, Rabu (13/4/16).
Total sembilan komitmen yang ditandatangani Plt Gubri tersebut juga diikuti pimpinan DPRD Riau lainnya yakni Noviwaldy Jusman, Manahara Manurung dan Sunaryo. Setelah itu, penandatanganan juga dilakukan Kapolda Riau dan Kajati Riau, para bupati/walikota, Ketua DPRD kabupaten/kota.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang meminta kepada Gubernur Riau para bupati, Ketua DPRD untuk berkomitmen atas penandatanganan yang juga disaksikan langsung olehnya. Ada pun alasan dilakukannya penandatanganan MoU tersebut mengingat Riau merupakan salah satu daerah yang menjadi perhatian khusus oleh KPK dalam pengawasan korupsi.
"Saya minta tentunya, penandatanganan ini tidak hanya. Sebatas seremonial saja. Dimana KPK pulang ke Jakarta, sementara di Riau korupsi terus dilakukan. Saya tidak mau, makanya dalam poin kesembilan yang ditandatangani tertulis rencana aksi pemberantasan korupsi harus dilakukan berkelanjutan," papar Saut.
Berikut sembilan komitmen yang ditandatangani tersebut.
1. Melaksanakan proses perencaan penganggaran yang mengakomodir kepentingan publik, bebas intervensi pihak luar melalui implementasi e-planing.
2. Melaksanakan pengadaan barang dan jasa berbasis elektronik termasuk pendirian Uni Layanan Pengadaan (ULP) mandiri dan penggunaan e-procuement.
3. Melaksanakan pelayanan terpadu satu pintu dan proses penerbitan pelayanan satu pintu sumber daya alam yang terbuka.
4. Melaksanakan tata kelola dana desa dan pemanfaatan yang efektif dan akuntable.
5. Melaksanakan penguatan internal pemerintah sebagai bagian dari implementasi pengendalian dari sistem internal pemerintah.
6. Memperkuat sistem integritas melalui pembentukan komite integritas pengembalian gratifikasi dan LHKPN.
7. Membangun sinergitas dan partisipasi seluruh komponen masyarakat terhadap penguatan tata kelola pemerintahan.
8. Melaksanakan perbaikan pengelolaan sumber daya manusia dan penerapan perbaikan dan penerapan perbaikan tunjangan dengan penghasilan.
9. Melaksanakan rencana aksi dlaam program pemberantasan korupsi terintegritas dan konsisten dan berkelanjutan.(ria04)
Post a Comment