ROKAN HULU, KUNTO DARUSSALAM - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakartrans) Kabupaten Rokan Hulu segera akan memanggil manajemen PT Hutahaean yang beralamat di Desa Teluk Sono Kecamatan Kunto Darussalam terkait pemecatan Dua orang pekerjanya yang sudah menyampaikan laporan Jumat (8/4/2016)
Kabid PPHI Dinsosnakertrans Rohul,Udar |
Pemecatan itu dilakukan perusahaan melalui pesan singkat atau SMS (short message service) menimpa seorang pekerja PT. Hutahaean bernama Pales Tius Setia Budi Napitupulu dan SP 3 yang diberikan kepada Nelson Siregar yang dinilai tanpa prosedur
Pales Tius Setia Budi Naputupulu sekuriti PT. Hutahaean Teluk Sono Kecamatan Bonai Darussalam, mengakui dirinya dipecat melalui SMS oleh Komandan Regu (Danru) Siagian, atas perintah Koordinator Keamanan (Korkam) Misron Tarihoran, pada 16 Maret 2016 lalu sekira 13.58 WIB lalu, sejak pemecatan itu dirinya sering menanyakan pekerjaaanya namun tidak digubris, sehingga melalui melapor ke Dinsosnakertras Rohul menuntut haknya sesuai undang-undang ketenaga kerjaan yang berlaku.
Ironisnya lagi lanjut warga Desa Teluk Sono ini, bahwa durinya sudah bekerja 4 tahun, namun masih berstatus buruh harian lepas atau BHL. Namun gajinya masih Rp85 ribu per hari kerja (HK).
"Pemecatan melalui SMS ini tak saya terima. Karena saya tidak pernah melakukan kesalahan, apalagi menerima SP," ungkap Pales Tius usai melapor di kantor Disosnakertrans Rohul.
Berbeda dengan Nelson Siregar warga Dalu Dalu Kecamatan Tambusai. Sekuriti PT. Hutahaean Teluk Sono yang sudah bekerja 14 tahun ini mendapatkan SP ketiga kalinya, tanpa ada kesalahan dilakukan dirinya. Meski demikian dirinya masih bekerja sampai hari ini.
Dalam SP ketiga, Nelson mengakui manejemen menudingnya bermain judi di dalam perusahaan. Padahal ia tak pernah melakukannya, mengingat sudah 14 tahun bekerja, gajinya juga menjanjikan sekira Rp2,7 juta per bulan, termasuk berbagai tunjangan.
"Saya tidak terima SP ketiga ini. Karena saya tidak pernah bermain judi di lokasi perusahaan," tegas Nelson.
Ditempat yang sama, Kepala Disosnakertrans Rohul Herry Islami, mengakui dinasnya sudah menerima laporan atau keluhan pekerja yang menuntut haknya tersebut, dan segera kita tindak lanjut.
"Disosnakertrans Rohul akan melakukan langkah-langkah proses, termasuk mediasi, sesuai Undang-Undang Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2003,' kata Kadisnakertras Rihul.
Sementara Kabid PPHI Dinsosnakertrans Rohul Udar yang menerima laporan mengakui sesuai UU Tenaga Kerja, PHK seharusnya didahului SP sedikitnya tiga kali. Dan jika hal itu tidak dilakukan, PT. Hutahaean bisa dikatakan melanggar UU Nomor 13 Tahun 2003, namun itu kita telaah dulu laporannya dan secepatnya pihak perusahaan juga kita panggil untuk didengar keterangannya.
"Ini yang akan kita pertanyakan dulu ke perusahaan. Kalau tak ada keluarkan SP, perusahaan jelas melanggar UU Tenaga Kerja," ujarnya.(dow/kim)
source : www.beritarohul.com
Post a Comment