RIAU, PEKANBARU - Direktur Dana dan Jasa Bank Riau Kepri, Nizam Putih tidak memenuhi panggilan penyelidik Kejaksaan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. Pemanggilan ini bertujuan untuk dimintai keterangannya terkait adanya dugaan pelanggaran pada penerbitan obligasi senilai Rp 500 Miliar maupun pembelian obligasi senilai Rp 1,4 Triliun. 

http://www.riaucitizen.com/
Direktur Dana dan Jasa Bank Riau Kepri, Nizam Putih
"Satu orang tidak hadir dalam pemanggilan hari ini dan laporan staf belum ada informasi apakah yang bersangkutan datang. Tapi dari pemberitaan yang ada sepertinya tidak datang," kata Sarohuku Waruwu SH di Kejati Riau, Kamis (7/4).

S Waruwu menyebutkan ini adalah panggilan pertama kepada Nizam Putih.

Menurut dia, Kejati Riau akan merapatkan kembali ketidakhadiran Nizam ini. "Sepertinya kita akan atur ulang jadwal pemanggilannya lagi," kata dia.

Waruwu menilai ketidakhadiran Nizam justru merugikan dia karena tidak bisa memberikan penjelasan atas indikasi yang dimiliki penyelidik.

"Yang bersangkutan tidak memberikan penjelasan, artinya dari pihak Nizam tidak masuk informasi ke kita, itu kerugiannya," kata Waruwu menjelaskan.

Untuk penyelidikan kasus ini, Kejati Riau sudah meminta keterangan dari beberapa pejabat Bank Riau Kepri yang diduga terlibat mulai dari Andi Mulia, Arifin Nurdin, Said Syamsuri, Syamsul Bakri, dan Eka Afriadi yang tidak hadir pada pemanggilan kemarin (6/4).

Saat dihubungi ke selulernya pun, Nizam Putih tidak bersedia mengangkat. Bahkan sudah dikirimi pesan singkat untuk mempertanyakan ketidakhadirannya pada hari ini di Kejati Riau namun tidak direspon.

Sebenarnya Kejati Riau sudah mendapatkan titik terang terhadap kasus yang diselidiki ini, namun kasus ini masih saja berada pada tingkat penyelidikan sejak keluarnya surat perintah pada Mei 2015.(dow)

Direktur Dana dan Jasa Bank Riau Kepri, Nizam Putih tidak memenuhi panggilan penyelidik Kejaksaan Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Pemanggilan ini bertujuan untuk dimintai keterangan terkait adanya dugaan pelanggaran pada penerbitan obligasi senilai Rp 500 Miliar maupun pembelian obligasi senilai Rp 1,4 Triliun.

Post a Comment

Powered by Blogger.