ROKAN HULU, PASIR PENGARAIAN - Bupati Rokan Hulu (Rohul) Achmad, tetap "keukeuh" bahwa tunda bayar utang ke pihak ketiga sekira Rp48 miliar bisa dibayarkan di APBD Murni 2016.

http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Rohul
Dampak ini yang sebabkan APBD Murni Rohul 2016 belum disahkan oleh DPRD Rohul hingga memasuki awal April tahun ini.

Pihak DPRD Rohul juga "keukeuh" bahwa tunda bayar utang pihak ketiga tak bisa dibayarkan di APBD Murni, masih menunggu audit BPK, dan baru bisa dibayar di APBD Perubahan.

Menurut Bupati Rohul Achmad, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) (Nomor 52) menyatakan bahwa tunda bayar utang pihak ketiga harus dibayar, dan bisa dianggarkan di APBD murni.

"Segala sesuatunya itu harus ada regulasinya dan aturannya. Dan bila itu sudah diatur, kita harus taat dan tunduk terhadap peraturan tersebut," ujar Bupati Achmad, usai acara di Masjid Agung Madani Islamic Center Pasirpangaraian, Kamis (31/3/16).

Bupati Rohul dua periode ini mengungkapkan karena APBD Murni Rohul 2016 belum disahkan pada Desember 2015 lalu, maka tunda bayar ke pihak ketiga seharusnya bisa dimasukkan.

"Kalau memang sudah disahkan pada bulan Desember (2015), kalau kita tahu hutang ‎tentunya akan kita masukan pada APBD Perubahan 2016," jelas Achmad.

"Ini kan APBD kita saja belum disahkan, dan utang sudah diketahui di bulan Januari, kita sudah tahu bahwa utang pihak ketiga sudah ada. Jadi harus dibayar," tambahnya.

Bupati Achmad mengakui utang ke pihak ketiga ‎sekira Rp48 miliar muncul karena penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas 2015 menjadi Rp78 miliar. Pembayaran DBH sendiri baru dilakukan pemerintah pusat di awal 2016.

"Kalau DBH Migas tahun 2015 kita dibayarkan kemarin, tentunya hutang pihak ketiga bisa dibayarkan. Jadi hutang ini disebabkan karena adanya tunda bayar oleh pusat ke kita (Pemkab Rohul), khususnya DBH Migas," ungkapnya.

Achmad menambahkan karena pihak ketiga sudah melaksanakan pekerjaannya pada 2015 lalu, dan Peraturan Daerah sudah disahkan DPRD Rohul, mau tak mau legislatif dan eksekutif harus mengakui adanya hutang pihak ketiga tersebut.

"Nah di dalam pembayaran hutang tersebut ada klausul (item) mengatakan bahwa sebelum dibayar untuk dilakukan audit. Auditnya internal kita saja, cukup Inspektorat (Rohul) saja itu tidak lama, paling seminggu, sesudah diaudit kita bayarkan," terangnya.

Menurut Bupati Achmad, tidak ada alasan pembayaran tunda bayar ke pihak ketiga dibayarkan di APBD Perubahan, namun harus di APBD Murni 2016.

"Kenapa, karena mereka itu memakai uang bank. Jadi bunganya terus berjalan, kan kasihan (mereka). Dan kita sudah menikmati fasilitas-fasilitas yang telah diselesaikan, tentunya wajar kalau kita pioritaskan membayar hutang," ujar Bupati Achmad.

Ini Dampak APBD 2016 Belum Disahkan 

Diakuinya, APBD sangat penting dan segera disahkan. Pertama, APBD merupakan pengeluaran pemerintah, dan merupakan belanja daerah yang bisa mengeliatkan perekonomian masyarakat.

Kedua, dampak APBD 2016 belum disahkan, sebagian besar pegawai dan tenaga honorer di lingkungan Pemkab Rohul sudah banyak yang menggadaikan surat tanah, BPKB kendaraan. Mereka terpaksa menggadaikan karena orang tempat berhutang, tak mau lagi membantu.

"Makanya mereka terpaksa menggadaikan hartanya. Tolong dipahami masalah ini," harapnya.

Dampak lainnya, sambung Bupati Achmad, tidak sedikit mahasiswa Rohul yang mendapatkan bantuan beasiswa yang sedang kuliah di luar kota juga banyak yang diskors karena mereka belum bayar biaya kuliah, seperti SPP.

Tambah Bupati lagi, di sektor informal‎, karena tidak ada daya beli masyarakat, tidak sedikit pengusaha yang meninggalkan toko sementara ini.

"APBD ini milik rakyat. Belum lagi honoror banyak yang nyamping, artinya mereka cari sampingan setelah kerja dan hari libur," katanya.

Akan Konsultasi ke Mendagri 

Bupati Rohul Achmad mengatakan jika menemui jalan buntu, dan APBD Murni Rohul 2016 tak segera disahkan, Pemerintah Daerah akan konsultasi ke Mendagri. Diakuinya, pihaknya sudah dua kali mengusulkan ke Gubernur Riau untuk difasilitasi untuk mencari solusinya.

"Saya yakin, apabila memang buntu, DPRD juga bertahan tak mau hutang dimasukkan, kita ada, celah ada, dan kewenangan, kita akan cari cara agar APBD tetap jalan," jelasnya.

Achmad tetap "keukeuh" bahwa audit sudah selesai secara internal dilakukan oleh Inspektorat Rohul. Diakuinya, audit internal tak membutuhkan lama karena ada beberapa tim, dan paling lama seminggu.

"Dan yang diaudit paling fisik. Yang banyak ADD, ada beberapa Kades yang sudah tidak melakukan pelayanan, karena tri wulan terakhir (2015) tak dibayarkan, sehingga mereka minta jaminan di tri wulan pertama (2016), karena uang mereka sudah terpakai," terangnya.

Bupati Achmad tak tahu persis jumlah tunda bayar hutang pihak ketiga. Ia memperkirakan tunda bayar sekira Rp40 miliar, sementara pihak DPRD Rohul mengakui jumlah tunda bayar sekira Rp48 miliar.

"Karena memang ada kelasnya, ADD sekian, kontraktor, Diklat, ada beberapa item," tuturnya.

"Itu (kegiatan) sudah dilaksanakan (2015) dan tidak fiktif. Apalagi saya ending-nya mau bagus, mau enjoy," pungkas Bupati Rohul Achmad.(rou03)

Bupati Rokan Hulu (Rohul) Achmad, tetap "keukeuh" bahwa tunda bayar utang ke pihak ketiga sekira Rp48 miliar bisa dibayarkan di APBD Murni 2016. Dampak ini yang sebabkan APBD Murni Rohul 2016 belum disahkan oleh DPRD Rohul hingga memasuki awal April tahun ini.

Post a Comment

Powered by Blogger.