RIAU, ROKAN HILIR - Anggota DPRD Riau Dapil Rokan Hilir Ir Siswadja Muljadi melaksanakan sosialisasi Perda Riau Nomor 3/2015 tentang Bantuan Hukum bagi Warga Miskin.
Kegiatan dilaksanakan di Bagan Batu, Selasa (26/4), diikuti ratusan warga Kecamatan Bagan Sinembah dan Bagan Sinembah Raya, serta perwakilan organisasi kepemudaan.
Dalam kesempatan itu Siswadja menyampaikan keberadaan perda tersebut sangat penting untuk membantu masyarakat miskin yang berperkara.
“Sehingga dengan adanya perda ini akan membantu masyarakat miskin untuk mendapatkan perlindungan hukum atas perkara yang dialami,” kata Siswadja.
Menurutnya selama ini pemberian bantuan hukum yang dilakukan belum banyak menyentuh orang atau kelompok orang miskin. Sehingga warga miskin kesulitan mendapatkan keadilan karena terhambat oleh ketidakmampuan sosial dan biaya untuk mewujudkan hak-hak konstitusional.
Kemudian anggaran untuk kegiatan bantuan hukum bersumber dari Pemprov Riau yang akan digunakan untuk satu perkara yang dibantu. Namun untuk mendapatkan bantuan itu mesti mengajukan permohonan tertulis terlebih dahulu kepada gubernur Riau.(ria/leg04)
Post a Comment