PEKANBARU, SUKAJADI - Sidang perdana gugatan lingkungan hidup akibat kabut asap yang terjadi diwilayah Riau. Pasalnya, tiga dari enam tergugat tidak hadir menghadiri sidang.

 http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Pekanbaru
Pada persidangan yang sempat dibuka Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, yang diketuai H AS Pudjo Harsoyo, pukul 12.15 WIB, Rabu (30/3/16) siang itu. Hanya tiga tergugat yang datang yakni, pihak (perwakilan) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutaanan, Kementrian Pertanian, dan pihak Pemprov Riau memwakili Gubernur Riau. Sedangkan tiga tergugat, Presiden RI Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Kesehatan, batal hadir. 

Sementara dari pihak penggugat yang merupakan elemen masyarakat Riau yang di wakili Ketua Umum Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau Riko Kurniawan, Rumah Budaya Sikukeluang, Heri Budiman dan Woro Suparinah dari Jakalahari, didampingi 13 kuasanya hukumnya, telah hadir sejak pagi.

Setelah mendengarkan keterangan kedua pihak atas ketidakhadiran tiga tergugat. Majelis hakimpun memutuskan untuk menunda sidang selama tiga pekan. 

"Baik, mengingat tiga pihak tergugat tidak hadir, maka sidang gugatan citizen law suit atau CLS ini, akan kita dilanjutkan pada tanggal 20 April 2016 mendatang," ucap Pudjo. 

Sebelumnya, pada Kamis (10/3/16) lalu, 4 perwakilan rakyat Riau didampingi 13 kuasa hukumnya. Melayangkan gugatan Citizen Law Suit (CLS) ke PN Pekanbaru. 

Mereka (penggungat) menggugat Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutaanan, Menteri Pertanian, Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Kesehatan, dan Gubernur Riau. Untuk menagih janji Negara membersihkan Riau dari kebakaran hutan dan lahan.

Selain itu, pihak penggugat juga mengingatkan Negara agar berbenah diri memenuhi hak konstitusional masyarakat Riau, selaku warga Negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat.(dow/rit)

Sidang perdana gugatan lingkungan hidup akibat kabut asap yang terjadi diwilayah Riau. Pasalnya, tiga dari enam tergugat tidak hadir menghadiri sidang.

Post a Comment

Powered by Blogger.