BERITA RIAU, SIAK - PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) membuat pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di kawasannya yang berdekatan dengan Sungai Perawang. Jarak pembuangan dengan tepian sungai hanya 300 meter saja, sedangkan jarak ke pemukiman sekitar 500 meter sampai 1 KM.

 http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Siak
Satu unit truk tampak membuang limbah B3 milik PT IKPP
di kawasan desa Pinang Sebatang Barat, Kecamatan Tualang, Kamis (17/3/2016) 
"Informasi yang saya dengar memang limbahnya itu sampai ke sungai," kata Sekretaris Desa Pinang Sebatang Barat, Umar, Kecamatan Tualang, Kamis (17/3/2016).

Ia mengungkapkan, ada masyarakat di desanya yang mempertanyakan bahaya limbah tersebut. Pasalnya, truk pengangkut limbah itu juga melewati jalan umum. Terbangan serbuk hasil pembakaran boiler yang diangkut truk dipastikan terhirup oleh masyarakat.

"Ini memang agak heboh, masyarakat bilang itu berbahaya. Mereka khawatir. Sedangkan kami tak tahu kapan penumpukan itu dilakukan di sana. Tak pernah mereka (PT IKPP) melaporkan kepada kami tentang itu," kata dia.

Pada kesempatan lain, Wakil ketua komisi III DPRD Siak, Ismail Amir mengaku sudah meninjau lokasi penumpukan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP). Ia menyebut abu pembakaran boiler dibuang pada wadah yang tidak sesuai aturan Kementrian Lingkungan Hidup (KLH).

"Di tengah hutan akasia mereka gali tanah dengan kedalaman hampir 8 meter, kemudian mereka timbun lubang itu dengan limbah B3 tanpa landfill, namun langsung ke tanah. Sesuai aturan semestinya mereka selesaikan landfill dan ukur jarak pemukiman serta sungai dari lokasi pembuangan," kata pria yang juga menjabat sebagai ketua Bapilu DPD Hanura Provinsi Riau itu, Kamis (17/3/2016).

Hal tersebut dianggap sangat membahayakan masyarakat, sebab warga di Kecamatan Tualang menggunakan air tanah untuk kebutuhan sehari-hari. Ia kecewa dengan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Siak yang terkesan tutup mata terhadap masalah itu.

"Saya minta Bapedalda Provinsi Riau dan BLH Siak usut tuntas kasus tersebut. Sebab, saat ini sudah puluhan hektar yang dipersiapkan untuk penumpukan limbah B3. Sebagian lahan sudah ditumpukan limbah B3," kata dia.(dow/nal)


PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) membuat pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di kawasannya yang berdekatan dengan Sungai Perawang. Jarak pembuangan dengan tepian sungai hanya 300 meter saja, sedangkan jarak ke pemukiman sekitar 500 meter sampai 1 KM. "Informasi yang saya dengar memang limbahnya itu sampai ke sungai," kata Sekretaris Desa Pinang Sebatang Barat, Umar, Kecamatan Tualang, Kamis (17/3/2016).

Post a Comment

Powered by Blogger.