BERITA RIAU, KEP MERANTI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, pada Senin (14/3/1/) siang mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan Pelabuhan Dorak, Kepulauan Meranti. 

 http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Meranti
Keempat pelaku yang ditetapkan tersangka tersebut berinisial Z, mantan Sekdakab Meranti, lalu MH selaku Kabid di Pemkab Meranti, SI kepala BPN dan AA selaku rekanan. 

"Setelah didalami, ada empat tersangka dalam kasus korupsi ganti rugi lahan Pelabuhan Dorak. Keempat tersangka itu, Z, SI. Kemudian MH dan AA sebagai pihak swasta," terang Plh Aspidsus Kejati Riau Rohim SH, didampingi Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Riau Rahmad Surya Lubis SH, kepada wartawan. 

Dikatakan Rohim, penetapan tersangka sudah dilakukan sejak 1 Maret 2016 dan merupakan hasil dari berbagai rangkaian penyidikan selama beberapa bulan," tuturnya. 

Seperti diketahui, Proyek Multiyear, Pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak, dirancang bertaraf internasional, dengan anggaran sebesar Rp650 miliar, dan memakan waktu pengerjaan selama tiga tahun dari 2012-2014.

Namun, kenyataannya pembangunan proyek tidak selesai atau terbengkalai karena diduga proyek ini diduga tidak direncanakan secara matang dan terkesan dipaksakan.(dow/rit)

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, pada Senin (14/3/1/) siang mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan Pelabuhan Dorak, Kepulauan Merant. Keempat pelaku yang ditetapkan tersangka tersebut berinisial Z, mantan Sekdakab Meranti, lalu MH selaku Kabid di Pemkab Meranti, SI kepala BPN dan AA selaku rekanan. "Setelah didalami, ada empat tersangka dalam kasus korupsi ganti rugi lahan Pelabuhan Dorak. Keempat tersangka itu, Z, SI. Kemudian MH dan AA sebagai pihak swasta," terang Plh Aspidsus Kejati Riau Rohim SH, didampingi Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Riau Rahmad Surya Lubis SH, kepada wartawan.

Post a Comment

Powered by Blogger.