BERITA RIAU, BENGKALIS - Penyidik Polda Riau limpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial (Bansos) APBD Bengkalis 2012 silam, menjerat mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Pekanbaru, Jum'at (18/3/16).
Kepala Kejari Bengkalis, Rahman Dwi Saputra melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Rully Affandi, mengatakan dengan dilimpahkan berkas tersebut, mulai hari ini perkara dugaan Tipikor dana Bansos ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkalis.
"Benar, hari ini sudah dilakukan tahap 2 yakni penyerahan barang bukti atas tersangka HS selaku mantan Bupati Bengkalis dalam dugaan tindak pidana korupsi dana Hibah / Bansos," kata Rully didampingi Kasi Pidsus Kejari Bengkalis Yusuf Luqita.
Lebih lanjut dikatakan Rully penyerahan BB dan tersangka HS tersebut dari penyidik Polda Riau ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkalis.
"Tahap 2 penyerahan BB dan tersangka ini tadi, dilakukan di ruang pidana khusus kantor Kejati Riau di Pekanbaru, dan selanjutnya penuntut umum Kejari Bengkalis melakukan penahanan terhadap HS, sekitar pukul 16.30 WIB tadi tersangka HS dibawa ke Rutan sialang bungkuk Pekanbaru," ungkap Rully.(dow.rit)
source : www.beritabengkalis.com
Post a Comment