BERITA RIAU, DUMAI - Kantor Pelayanan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Kota Dumai berhasil menangkap empat unit truk pengangkut bawang merah impor asal Malaysia tanpa dilengkapi dokumen resmi, Sabtu (11/3/16).
Informasi yang berhasil dirangkum, penangkapan bawang merah impor tersebut berawal informasi dari masyarakat. Adapun lokasi di kawasan Kecamatan Medang Kampai. Sedangkan sopir pengangkut bawang langsung dimintai keterangan pihak KPPBC Dumai.
Menurut Jayadi, Kasubsi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan Bea Cukai Dumai. Untuk sekian kalinya melakukan penegahan terhadap penyelundupan bawang merah impor yang dimasukkan ke pelabuhan rakyat di kawasan Medang Kampai.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan dari masyarakat terhadap aktivitas penyelundupan bawang impor tanpa dilengkapi dokumen resmi.
"Berawal informasi dari masyarakat, kami melakukan penegahan terhadap empat unit mobil truk yang membawa bawang merah impor tanpa dilengkapi dokumen resmi. Sedangkan barang bukti sudah kita amankan di kantor dan para sopir sedang kita minta keterangan," katanya.
Sedangkan untuk jumlahnya sendiri, kata dia, dikakulasikan pulahan ton bawang merah impor ilegal tersebut. Sedangkan bawang merah ini dalam waktu dekat akan segere dilimpahkan ke Balai Karantina Pekanbaru wilayah Dumai.
Sementara ketika disinggung mengenai pemilik bawang merah impor ilegal tersebut, petugas mengaku masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap keterangan dari kalangan sopir yang mengangkut barang tersebut.(dow/des)
source : www.beritadumai.com
Post a Comment