INDRAGIRI HILIR, TEMBILAHAN - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir mengapresiasi dan mendukung keberadaan lembaga atau organisasi masyarakat yang membantu berkontribusi dalam pembangunan daerah, khususnya di bidang hukum. 

"Maka, keberadaan lembaga atau organisasi masyarakat yang konsen membela masyarakat miskin, khusus di bidang bantuan hukum harus diapresiasi dan didukung," ungkap Asisten I Setdakab Inhil Afrizal saat menghadiri deklarasi organisasi masyarakat Lembaga Komunitas Peduli Hukum (LKPH), Kamis (25/2/16) di salah satu hotel di kota Tembilahan. 

http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Inhil
Disebutkan, bantuan hukum pada dasarnya sangat dibutuhkan dalam membela masyarakat, terlepas dari latar belakang, etnisitas, asal usul, keturunan, warna kulit, ideologi, keyakinan politik, kaya miskin, agama, dan kelompok orang yang dibelanya. 

Namun pada kenyataannya masih banyak masyarakat yang tidak mampu untuk membayar jasa penasihat hukum dalam mendampingi perkaranya. Meskipun ia mempunyai fakta dan bukti yang dapat dipergunakan untuk meringankan atau menunjukkan kebenarannya dalam perkara itu, sehingga perkara mereka pun tidak sampai ke pengadilan. 

"Padahal bantuan hukum merupakan hak orang miskin yang dapat diperoleh tanpa bayar. Untuk itulah dibutuhkan suatu lembaga atau organisasi hukum yang memperjuangkan keadilan dan penegakan hukum ini," ujarnya. 

Diharapkan, lembaga dan organisasi masyarakat yang ada dapat menjadi lembaga sosial kontrol dalam proses pembangunan masyarakat dan pembangunan daerah dalam berbagai aspek terutama aspek hukum. 

"Berperan serta dalam penegakan hukum, proses pembentukan hukum dan pembaruan hukum sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan Deklarasi Umum Hak-hak Azazi Manusia, serta dapat memberikan bantuan hukum kepada masyarakat luas yang tidak mampu," imbuhnya. 

Kegiatan deklarasi yang diisi dengan diskusi dan dialog ilmiah bertemakan 'Fenomena Penyakit Masyarakat dan Penanggulangannya di Kabupaten Indragiri Hilir' ini dihadiri Ketua Pembina LKPH Indra Muchlis Adnan.(hum02)

Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir mengapresiasi dan mendukung keberadaan lembaga atau organisasi masyarakat yang membantu berkontribusi dalam pembangunan daerah, khususnya di bidang hukum. "Maka, keberadaan lembaga atau organisasi masyarakat yang konsen membela masyarakat miskin, khusus di bidang bantuan hukum harus diapresiasi dan didukung," ungkap Asisten I Setdakab Inhil Afrizal saat menghadiri deklarasi organisasi masyarakat Lembaga Komunitas Peduli Hukum (LKPH), Kamis (25/2/16) di salah satu hotel di kota Tembilahan. Disebutkan, bantuan hukum pada dasarnya sangat dibutuhkan dalam membela masyarakat, terlepas dari latar belakang, etnisitas, asal usul, keturunan, warna kulit, ideologi, keyakinan politik, kaya miskin, agama, dan kelompok orang yang dibelanya.

Post a Comment

Powered by Blogger.