BERITA RIAU, PEKANBARU - Meskipun sudah diinstruksikan movie box atau bioskop mini di Jalan SM Amin untuk dilakukan penutupan, ternyata movie box tersebut masih buka seperti biasanya meski telah dilarang beroperasional.

 http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Pekanbaru
Kepala BPT PM Kota Pekanbaru, M Jamil
Terkait hal tersebut, Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPT PM) M Jamil kepada awak media mengatakan bahwa untuk sanksi sendiri, BPT menyerahkannya kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). 

"Untuk izin itu memang dari kita, tapi merekakan tidak ada izin. Sementara untuk sanksi sendiri terletak pada Satpol PP selaku penegak perda," katanya saat ditemui di DPRD Pekanbaru, Senin (18/1/2016).

Sebelumnya Jamil sempat mengatakan bahwa akan merekomendasikan movie box tersebut untuk ditutup. Karena memang movie box di jalan SM Amin tersebut tidak memiliki izin dan menjadi temuan dari Komisi I serta Tim Yustisi Pemko Pekanbaru.


“Izin movie box yang berada di jalan SM Amin tersebut memang tidak ada, yang kedapatan memang di SM Amin tersebut. Kalau yang di SKA, izinnya memang sudah ada,” katanya.

Selain itu, dirinya juga mendapat telpon dari DPRD Pekanbaru soal tidak adanya izin movie box tersebut. Maka dari itu, dirinya merekomendasikan agar movie box tersebut ditutup.  “Kami siap menindaklanjuti temuan lapangan dari DPRD,” lanjutnya. 

Bukan hanya movie box saja yang tidak memiliki izin, tempat karaoke yang berada di jalan Hang Tuah juga tidak memiliki izin, yakni Sky Karaoke. Padahal pihak BPTPM sendiri juga sudah menutup karaoke tersebut, namun pihak pengelola masih membuka tempat tersebut.

Sebagaimana diketahui, Komisi I DPRD Kota Pekanbaru melakukan kunjungan lapangan ke bioskop mini atau movie box di Pekanbaru. Pada saat kunjungan lapangan tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) turut hadir dalam kunjungan tersebut.

Komisi I DPRD Kota Pekanbaru melakukan kunjungan ke salah satu movie box yang terletak di Jalan SM Amin, Pekanbaru. Pada saat melakukan kunjungan tersebut, pihak movie box tidak bisa menunjukkan izin dari tempat hiburan tersebut.

"Komisi I kan turun ke Movie Box, hadir juga Satpol PP yang turun pada saat itu. Kita turun dikarenakan adanya keluhan dan temuan dari masyarakat, ternyata apa yang dikhawatirkan warga ternyata benar adanya," kata anggota komisi I DPRD Pekanbaru Tarmizi Ahmad.

Berdasarkan keterangan Tarmizi, movie box tersebut ternyata sudah beroperasi selama delapan bulan tanpa adanya izin yang jelas dari Pemerintah Kota Pekanbaru. “Semua tidak ada, dari pihak pengelola juga tidak bisa menunjukkan surat izinnya,” lanjut Tarmizi. (dow)

Terkait hal tersebut, Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPT PM) M Jamil kepada awak media mengatakan bahwa untuk sanksi sendiri, BPT menyerahkannya kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Post a Comment

Powered by Blogger.