BERITA RIAU, ROKAN HULU - Cabuli gadis, warga Kabun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Pria asal Kabupaten Padang Lawas (Palas), Provinsi Sumatera Utara (Sumut), diamankan anggota Polsek Kabun-Rohul.

http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Rohul
Informasi ini disampaikan, Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono melalui, Paur Humas IPDA Efendi Lupino, di ruang kerjanya, Kamis (7/1), katanya, kalau pada Rabu  (6/1) sekitar pukul 09.00 Wib telah datang melapor ke Polsek Kabun seorang laki-laki bernama Thamrin Nainggolan (45), melaporkan tentang tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan  tersangka atas nama (SR) (20), warga  Desa PP Makmur Kecamatan Binanga Kabupaten Palas, Provinsi Sumut.

"SR melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya atas nama Lumsi Nainggolan (15), Desa Kabun," tuturnya.

Lanjutnya, adapaun. Kronologis kejadian, Selasa (5/1) sekitar pukul 18.30 wib pelapor mendapat cerita HM kalau anak pelapor yang bernama Lumsi Nasinngola hendak melarikan diri akan tetapi diketahui HM dan kemudian sekitar pukul 16.00 wib korban dibawa kembali pulang kerumahnya.

Kemudian sekitar pukul 18.30 Wib, HM menceritakan hal tersebut kepada pelapor, kemudian sekira pukul 23.00 wib pelapor menanyakan hal tersebut kepada korban apa sebabnya korban mau melarikan diri dari rumah

Korbanpun saat itu, menjawab  dianya  telah dicabuli atau disetubuhi pelaku, karena takut kepada keluarga makanya korban dan pelaku berniat akan  melarikan diri.

"Atas kejadian tersebut pelapor sebagai orang tua kandung korban merasa tidak senang dan selanjutnya melaporkan kejadian tersbut ke Polsek Kabun,"ungkapnya.

Tambah, Efendi Lupino, saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Kabun guna pengusutan lebih lanjut dengan nomor laporan polisi : LP/01/I/2016/Sek Kabun, tgl 06 Januari 2016 ttg perbuatan cabul.(kim)

Cabuli gadis, warga Kabun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Pria asal Kabupaten Padang Lawas (Palas), Provinsi Sumatera Utara (Sumut), diamankan anggota Polsek Kabun-Rohul.

Post a Comment

Powered by Blogger.