BERITA RIAU, PEKANBARU - Kabar soal penambahan jabatan baru dalam tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bank Riau Kepri menuai pro dan kontra dikalangan eksekutif dan legislatif di Riau. Dua jabatan komisaris rencananya akan dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perbankan plat merah itu, pada tanggal 28 Januari 2016 nanti.
Menurut Kepala Biro Ekonomi Pemprov Riau, Syafrial, salah satu dari dua jabatan komisaris itu, adalah Jabatan Komisaris Independen. Dimasa pemerintahan Anas Maamun jabatan ini juga sempat diusulkan. Namun tidak dikabulkan.
"Strukturnya saya kurang paham. Tapi selagi itu disasari pada anggaran dasar RUPS. Saya kira tidak ada masalah," katanya.
Sementara itu Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdaprov Riau, Masperi menilai, sejauh ini Pemerintah Provinsi Riau tidak pernah memberikan batasan bagi pihak Bank Riau Kepri untuk mengusulkan penambahan posisi jabatan itu. Baik jabatan komisaris, ataupun direktur.
"Asal jabatan itu memang dibutuhkan. Bukan atas dasar kepentingan sebelah pihak," ujarnya.
Menurut Masperi, urgensinya juga harus jelas. Bukan sebatas diajukan kemudian tidak memberikan perkembangan apapun terhadap pertumbuhan Bank Riau Kepri. Dia membenarkan dalam aturannya, secara teknis usulan itu harus masuk dalam RUPS memang.
Dia takut, kalau penambahan jabatan yang diusulkan oleh pihak Bank Riau Kepri untuk kepentingan saja. Padahal, sepanjang pengusulan jabatan tersebut atas dasar keutamaan bisnis dan pengembangan, Pemerintah Provinsi Riau menyatakan siap mendukung. "Kalau hanya untuk bagi-bagi jabatan, tidak bisa," sambungnya.
Pertimbangan lain mengapa usulan itu bisa diterima, dia menyebutkan, mengingat kondisi keuangan Pemerintah Provinsi Riau yang tidak bisa lagi berharap banyak dengan migas. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), satu-satunya harapan pemerintah untuk mendapatkan suntikan dana untuk tambahan keuangan pemerintah dalam rangka menyokng Anggaran Pendapatan Pelanja Daerah (APBD) Riau yang dikurangi pemerintah pusat.
"Tentu BUMD itu adalah salah satu celah untuk menutupi kekurangan itu, lewat Pendapatan Asli Daerah," sambungnya. "Harus dilakukan profesional. Jangan hanya sebatas pelayanan saja. Tapi keuntungan dan pelayanan jadinya."
Pada saat pelaksanaan RUPS BRK pada tanggal 28 Januari itu, rencananya dibarengi dengan pembahasan penempatan untuk operasi menara BRK yang hingga saat ini belum juga ditempati.
Sebelumnya, wacana penolakan penambahan dua jabatan komisaris itu ditentang dari meja legislatif Provinsi Riau. Ketua Komisi C DPRD Provinsi Riau, Aherson tidak setuju dengan adanya tambahan jabatan itu di tubuh BRK.
Menurutnya jika ditinjau dari sisi kepatutan, legislatif tidak ingin ada banyak jabatan di BUMD itu. Sekitar Rp 22 triliun aset perbankan daerah itu, menurutnya masih belum layak dikelola dengan jabatan yang banyak. Posisi jabatan yang ada saat ini bisa dimaksimalkan untuk mengembangan BRK, terutama bagaimana menambah keuntungan. Dengan kata lain, BRK tidak perlu muluk-muluk untuk dengan melakukan penambahan jabatan posisi komisaris.(dow/mel)
Post a Comment