BERITA RIAU, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar, mengatakan polisi mempunyai kebebasan menggunakan aturan hukum dalam menjerat pelaku kasus pelacuran. Dalam perkara Nikita Mirzani dan Puty Revita, ujar Fickar, pihak kepolisian juga dapat menjerat muncikari dengan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Iya memang bisa dalam kasus itu polisi tidak menggunakan aturan hukum seperti pada kasus Robbie Abbas. Kalau yang kasus Robbie polisi pakai KUHP yang hukumannya rendah, cuma sembilan bulan sampai satu tahun,” kata Fickar kepada wartawan, Sabtu (12/12).

RiauCitizen
Ilustrasi
Menurut Fickar polisi dalam kasus Nikita Mirzani dan Puty Revita menggunakan UU Perdagangan Orang agar bisa menjerat hukuman jauh lebih berat bagi si pelaku atau pihak muncikarinya. “Ancaman hukumannya bisa 10 tahun atau lebih. Mungkin itu motif kepolisian,” ujarnya. 

Jadi, kata Fickar, dalam kasus tersebut polisi mempertimbangkan dari segi hukumannya dan sisi kedudukan pihak wanitanya.

Fickar mengatakan meski ancaman hukumannya dalam UU Perdagangan Orang lebih berat namun polisi tidak mudah begitu saja membuktikannya. “Harus dilihat konstruksi dalam UU TTPO. Apakah dengan menjerat dengan UU itu bisa terpenuhi semua unsur-unsurnya,” tuturnya.

Fickar menjelaskan bahwa apabila ada unsur kerja sama antara si pelaku dengan pihak si wanita maka bisa tidak terbukti adanya perdagangan orang dalam kasus tersebut. “Jadi kemungkinan untuk si pihak pelakunya lolos dari jeratan hukum juga besar,” ucap dia.

Sebelumnya, Osner Johnson Sianipar selaku pengacara tersangka prostitusi F dan O yang merupakan muncikari, memprotes pihak kepolisian yang menggunakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Selain itu, Osner juga menyatakan kecewa atas terlalu cepatnya Dinas Sosial memulangkan Nikita Mirzani dan Puty Revita usai diserahkan oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.

Terkait hal tersebut Fickar berpendapat langkah Dinas Sosial segera melepas Nikita Mirzani dan Puty Revita tidak salah sebab Dinsos tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan.  (Baca: Muncikari Sesalkan Nikita-Puty Langsung Dipulangkan Dinsos)

“Tidak bisa menahan. Kalau tidak cepat dipulangkan nanti takut disangka menahan dan bisa dipersoalkan. Dinsos tidak boleh lebih dari 1x24 jam, jadi harus segera dilepas,” tutur Fickar.(dow/cen)

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar, mengatakan polisi mempunyai kebebasan menggunakan aturan hukum dalam menjerat pelaku kasus pelacuran. Dalam perkara Nikita Mirzani dan Puty Revita, ujar Fickar, pihak kepolisian juga dapat menjerat muncikari dengan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). “Iya memang bisa dalam kasus itu polisi tidak menggunakan aturan hukum seperti pada kasus Robbie Abbas. Kalau yang kasus Robbie polisi pakai KUHP yang hukumannya rendah, cuma sembilan bulan sampai satu tahun,” kata Fickar kepada wartawan, Sabtu (12/12). Menurut Fickar polisi dalam kasus Nikita Mirzani dan Puty Revita menggunakan UU Perdagangan Orang agar bisa menjerat hukuman jauh lebih berat bagi si pelaku atau pihak muncikarinya. “Ancaman hukumannya bisa 10 tahun atau lebih. Mungkin itu motif kepolisian,” ujarnya.

Post a Comment

Powered by Blogger.