BERITA RIAU, RIAU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Iskandar Marwanto SH dan Nurul Widiiasih SH. Dengan tegas menyatakan menolak novum yang diajukan pemohon, Rusli Zainal, mantan Gubernur Riau (Gubri).

Sidang PK Terpidana Korupsi Rusli Zainal
Penolakan jaksa KPK pada sidang Peninjauan Kembali (PK) yang digelar Kamis (10/12/15) tersebut beralasan. Karena novum tentang pasal 12 Huruf A itu sudah tertuang dalam dakwaan perkara pemohon pada sidang tipikor beberapa tahun lalu. Otomatis, Jaksa KPK tetap berpegang pada tuntutan dakwaannya. 

"Selaku termohon, kami menolak nouvum yang diajukan pemohon," ucap Iskandar dihadapan majelis hakim yang diketuai H AS Pudjoharsoyo SH MH.


Selanjutnya, majelis hakim kemudian menutup sidang, dan berkas hasil pemerisaan sidang akan dikirim ke Mahkamah Agung (MA) RI. 


Seperti diketahui sebelumnya, Rusli Zainal, yang merupakan terpidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin kehutanan dan penerimaan suap pada Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau. Mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK). Atas hukuman yang terlalu berat dijatuhkan kepada dirinya.

Rusli Zainal yang divonis Pengadilan Tipikor Pekanbaru, selama 14 tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliar subsideir 6 bulan itu. Kemudian dikuatkan oleh MA RI melalui putusan kasasinya. 


Perbuatan Rusli Zainal terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 12 jo Pasal 18 jo Pasal 55 dan Pasal 56 ayat 1 UU RI nomor 31 Tahun 1999.(dow/rtm).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Iskandar Marwanto SH dan Nurul Widiiasih SH. Dengan tegas menyatakan menolak nouvum yang diajukan pemohon, Rusli Zainal, mantan Gubernur Riau (Gubri). Penolakan jaksa KPK pada sidang Peninjauan Kembali (PK) yang digelar Kamis (10/12/15) tersebut beralasan. Karena nouvum tentang pasal 12 Huruf A itu sudah tertuang dalam dakwaan perkara pemohon pada sidang tipikor beberapa tahun lalu. Otomatis, Jaksa KPK tetap berpenga pada tuntutan dakwaannya. "Selaku termohon, kami menolak nouvum yang diajukan pemohon," ucap Iskandar dihadapan majelis hakim yang diketuai H AS Pudjoharsoyo SH MH.

Post a Comment

Powered by Blogger.