BERITA RIAU, INDRAGIRI HULU - Cica Candra (27) dan Andi Pradana (27) warga Kelurahan Peranap, Kecamatan Peranap, Indragiri Hulu, Riau kini bisa bernafas lega. Seluruh dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang dialamatkan kepada keduanya terkait perbuatan pesetubuhan dinilai majelis hakim tidak terbukti, Cica dan Andi pun divonis bebas.

http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Inhu
Ilustrasi
"Mengadili menyatakan terdakwa Cica Candra dan Andi Pradana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum kepadanya".

Demikian kata Ketua Majelis Hakim Wiwin Sulistya saat membacakan putusan atas perkara kedua terdakwa itu di rauang sidang utama Pengadilan negeri Rengat, Senin (21/12/2015). Atas putusan itu, Cica dan Andi pun dibebaskan dari segala tuntutan. Dan Hakim memerintahkan agar hak kedua terdakwa dipulihkan.

Sebelumnya, JPU Kejari (Kejaksaan negeri) Rengat mendakwa terdakwa itu dengan pasal 81 ayat 1 UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas uu no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Kedua terdakwa dituntut 8 tahun, denda 100 juta rupiah, subsider 2 bulan kurungan.

Sementara itu, Humas PN Rengat Waimmi D Simarmata yang juga hakim anggota dalam sidang perkara kedua terdakwa itu kepada Wartawan menyebutkan bahwa, dari proses pembuktian, majelis hakim berpandapat bahwa perbuatan terdakwa tidak cukup meyakinkan memenuhi unsur-unsur yang didakwakan kepada terdakwa.

"Sehingga kita dari majelis hakim yang diketuai Ketua Majelis Wiwin Sulistya, Wimmi D Simarmata dan Rina Yose sebagai hakim anggota menjatuhkan vonis bebas terhadap kedua terdakwa," pungkas Wimmi.

Dilokasi berbeda, Reza Andika selaku JPU Pengganti dalam perkara itu saat dimintai tanggapannya menyebutkan bahwa, pihaknya akan pikir-pikir terhadap putusan Majelis Hakim tersebut.

"Saya ini JPU pengganti, namun demikian, kita akan pikir-pikir dulu atas putusan ini. Dan begitu selesai sidang, saya sudah menyampaikan hal ini terhadap pimpinan dan JPU nya," singkat Reza.

Seperti diketaui, dua terdakwa itu didakwa JPU atas tuduhan persetubuhan yang dilakukan terhadap korbannya DLM (18) yang juga warga Kelurahan Peranap, Kecamatan Peranap, Inhu beberapa bulan lalu.(dow/ger)

Cica Candra (27) dan Andi Pradana (27) warga Kelurahan Peranap, Kecamatan Peranap, Indragiri Hulu, Riau kini bisa bernafas lega. Seluruh dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang dialamatkan kepada keduanya terkait perbuatan pesetubuhan dinilai majelis hakim tidak terbukti, Cica dan Andi pun divonis bebas. "Mengadili menyatakan terdakwa Cica Candra dan Andi Pradana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum kepadanya". Demikian kata Ketua Majelis Hakim Wiwin Sulistya saat membacakan putusan atas perkara kedua terdakwa itu di rauang sidang utama Pengadilan negeri Rengat, Senin (21/12/2015). Atas putusan itu, Cica dan Andi pun dibebaskan dari segala tuntutan. Dan Hakim memerintahkan agar hak kedua terdakwa dipulihkan.

Post a Comment

Powered by Blogger.