BERITA RIAU, PELALAWAN - Selasa malam (17/11/15) sekitar pukul 20.00 wib rombongan Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci melakukan eksekusi terhadap seorang terpidana kasus korupsi pembangunan stadion mini Terusan Baru. Tanpa perlawanan, malam itu juga, terdakwa bernama Evaldi diangkut ke mobil dan di titipan di lembaga permasyarakat di Pekanbaru.

Eksekusi ini dilakukan tim Kejari Pangkalan Kerinci yang dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen, Muhammad Fitri Adhy, di rumah terdakwa di Jalan Parit Indah Kota Pekanbaru. Evaldi cukup kooperatif selama proses eksekusi baik penandatanganan berita acara hingga digiring ke mobil.

"Kita lakukan eksekusi setelah beberapa hari ini pergerakan terdakwa kita intai. Setelah memastikan ia di rumah, baru kita bergerak," jelas Fitri Adhy.

Dijelaskannya, terdakwa langsung dibawa ke Lembaga Permsyarakatan (LP) Pekanbaru di Jalan Kapling. Evaldi harus menjalani masa hukuman di penjara selama 4 tahun.

Sebagaimana diketahui Evaldi merupakan Direktur PT Citra Mutiara Bumi Riau yang memenangkan tender pembangunan stadion mini yang terbengkalai itu. Setelah diputus di Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru, terdakwa mengambil langkah hukum untuk banding. Tidak juga puas, ia kemudian kasai ke Mahkamah Agung.

"Dua pekan lalu putusan kasasinya keluar, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1643 K/PID.Sus/2015. Terdakwa di hukum empat tahun penjara," tandasnya.(dow/rtm)

Selasa malam (17/11/15) sekitar pukul 20.00 wib rombongan Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci melakukan eksekusi terhadap seorang terpidana kasus korupsi pembangunan stadion mini Terusan Baru. Tanpa perlawanan, malam itu juga, terdakwa bernama Evaldi diangkut ke mobil dan di titipan di lembaga permasyarakat di Pekanbaru.

Post a Comment

Powered by Blogger.