BERITA RIAU, PEKANBARU - Sebanyak 1 kilogram lebih barang bukti daun ganja dimusnahkan oleh tim Polsek Payung Sekaki, Selasa (17/11/15) pukul 10.30 WIB. Disaksikan oleh pihak Kejari dan tersangka Rudi alias Aleng (34), ganja tersebut selanjutnya dibakar polisi.
Pemusnahan Barang Bukti Disaksikan Tersangka dan Pihak Kejari |
"Daun ganja yang dibakar ini totalnya lebih dari 1 kg. Dari seluruh barang bukti yang kita musnahkan, 2 gram kita sisihkan untuk dibawa ke labfor dan 3 gramnya untuk dipersidangan," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Payung Sekaki, Ipda Eru Alsepa kepada Wartawan usai pemusnahan barang bukti tersebut.
Eru menuturkan, daun ganja itu sendiri merupakan barang bukti yang disita oleh pihaknya saat melakukan penggerebekan terhadap tersangka Rudi alias Aleng (34) di sebuah bedeng kuli bangunan di Jalan Karya, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Senin (02/11/15) lalu. Dari hasil penggerebekan itulah, petugas mendapati barang bukti 512 paket daun ganja kering yang beratnya mencapai 1 kilogram.
"Pemusnahan kita lakukan sesuai prosedur agar barang bukti yang kita sita tidak disalahgunakan," singkatnya.(dow/rtm)
Post a Comment