BERITA RIAU, PEKANBARU - BPD Bank Riau Kepri mulai tahun ini sudah tidak menerapkan transaksi tanpa rupiah, atau melakukan transasksi dengan mata uang asing.
Direktur Utama Bank Riau Kepri, DR H Irvandi Gustari Ibrahim, SE, MBA |
Hal ini dilakukan menindak lanjuti peraturan baru yang keluarkan Bank Indonesia (BI) yang menghapuskan aktifitas perbankan melakukan transaksi menggunakan mata uang asing.
Direktur Utama Bank Riau Kepri Irvandi Gustari mengatakan, sejak kebijakan itu dikeluarkan BI, perbankan milik daerah itu langsung transaksi yang tidak menggunakan mata uang Rupiah.
"Pada saat BI mengeluarkan kebijakan itu, kami langsung melakukan. Semua pembayaran kami lakukan harus menggunakan rupiah. Tak ada lagi dengan mata uang asing," katanya.
Dia memastikan untuk tahun ini, tidak akan ada lagi transaksi yang dilakukan tanpa menggunakan rupiah, atau menggunakan mata uang asing. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap undang-undang yang sudah di keluarkan. "Tujuannya good government," sambungnya.
Penegakan peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015 soal transaksi rupiah dalam negeri melibatkan aparat kepolisian. Hal ini dilakukan karena lemahnya tindakan pengawasan yang bisa dilakukan pihak Bank Indonesia.
Deputi Bank Indonesia Kantor Cabang Wilayah Riau Irwan Mulawarman mengatakan sejauh ini Bank Indonesia kewalahan untuk memantau langsung proses transaksi non tunai yang dilakukan tanpa menggunakan rupiah. "Kalau data laporan dan datanya lengkap, bisa proses," katanya
Dengan laporan itu, aparat kepolisian bisa menelusuri proses pelanggaran transaksi non rupiah. Dengan sanksi yang bisa dijatuhkan kepada pelaku, yakni 1 tahun kurungan. Dia menjelaskan pada saat dilakukan sosialisasi soal peraturan Bank Indonesia yang baru, keterlibatan aparat kepolisian sudah dilakukan.(dow/btp)
Post a Comment