BERITA RIAU, PEKANBARU - Delapan rombongan liar alias Romli Kongres HMI XXIX asal Ambon, Maluku Utara dan Makassar, Sulawesi Selatan ditetapkan Polresta Pekanbaru sebagai tersangka. Mereka disangka melanggar Undang-undang Darurat No.12 tahun 2001 karena terbukti memiliki senjata api (Senpi) rakitan dan senjata tajam (Sajam) beragam jenis. 

Barang-barang berbahaya dan illegal tersebut merupakan sitaan aparat Polresta Pekanbaru yang melakukan penggeledahan terhadap barang-barang bawahaan Romli Kongres HMI di tiga lokasi. Di purna MTQ, di GOR Gelanggang Remaja Jalan Jendral Sudirman dan di GOR Universitas Riau Jalan Patimura, Senin (23/11/15). 

“Kami telah menetapkan sekaligus menahan delapan tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api rakitan dan senjata tajam beragam jenis,” papar Kapolresta Pekanbaru Kombes Aries Syarief Hidayat dalam jumpa pers di Mapolda Riau didampingi Direskrim Umum Polda Riau Kombes Pol Rivai Sinambela dan Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo usai dilakukan penggeledahan. 

Para tersangka tersebut adalah, AH, JS, AK dan DA yang diamankan dari GOR Gelanggang Remaja. Kemudian NA, Y, NL dan AY yang diamankan dari GOR Universitas Riau.

Dikatakan Kapolresta, pihaknya sangat terkejut dengan benda-benda berbahaya yang dibawa mahasiswa yang katanya datang jauh-jauh ke Pekanbaru untuk ikut Kongres HMI ke-29. Karena itu, pihaknya serius melakukan penindakan sekaligus pengusutan motif mereka membawa senjata api rakitan dan senjata tajam. 

Tindakan tegas aparat tersebut menyusul terjadinya insiden penembakan menggunakan sumpit terhadap Syahroni, mahasiswa UIN Suska Pekanbaru yang juga panitia Kongres HMI oleh oknm HMI asal Makassar di Green Hotel Jalan Arifin Ahmad tadi malam. 

Lebih lanjut Kapolresta menegaskan bahwa pihaknya akan terus bertindak tegas terhadap perusuh Kongres HMI yang sudah mengganggu ketertiban dan mengancam keselamatan warga Pekanbaru. Kongres HMI XXIX sendiri berakhir hingga 26 November mendatang.(dow/rtm)

Delapan rombongan liar alias Romli Kongres HMI XXIX asal Ambon, Maluku Utara dan Makassar, Sulawesi Selatan ditetapkan Polresta Pekanbaru sebagai tersangka. Mereka disangka melanggar Undang-undang Darurat No.12 tahun 2001 karena terbukti memiliki senjata api (Senpi) rakitan dan senjata tajam (Sajam) beragam jenis.

Post a Comment

Powered by Blogger.