Kepala Disdukcapil Rokan Hulu, Irpan Ridho
BERITA RIAU, ROKAN HULU - Pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) Satu Pintu diterapkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) masih membingungkan warga.

Sejak pelayanan Satu Pintu diterapkan oleh dinas, tidak sedikit warga Rohul yang bingung, karena jika mendaftar di atas pukul 10.00 WIB dan tidak membawa berkas persyaratan lengkap, petugas mengatakan warga harus menunggu sampai 14 hari.

Sementara sebelumnya, Disdukcapil Rohul menerapkan pelayanan Satu Hari Siap (SHS) selama hari kerja (Senin-Jumat), berlaku bagi warga yang membawa berkas persyaratan lengkap. Pelayanan SHS dinilai warga lebih hemat waktu.

Pelayanan Satu Pintu sendiri berlaku bagi warga yang mendaftar sebelum pukul 10.00 WIB dan membawa persyaratan lengkap. Pihak dinas memastikan pengurusan Adminduk selesai dalam satu hari selama stok blanko tersedia.

Menanggapi keluhan warga, Kepala Disdukcapil Rohul Irpan Ridho meluruskan terkait sistem pelayanan Adminduk Satu Pintu di dinasnya di atas pukul 10.00 WIB. Menurutnya, warga hanya salah pengertian.

Proses 14 hari atau dua pekan, jelas Irpan, merupakan waktu maksimal untuk pengurusan Adminduk, baik Elektronik Kartu Tanda Penduduk atau E-KTP, kartu keluarga (KK), akte kelahiran dan lainnya.

"Maksimalnya itu 14 hari, jadi tidak ada yang tidak siap kalau sudah diproses selama 14 hari," ujar Irpan dikonfirmasi wartawan di kantornya, Selasa (27/10/15).

Mantan Kepala Badan Kesbangpol Rohul ini menyarankan warga yang ingin mendapatkan pelayanan SHS agar mendaftar sebelum pukul 10.00 WIB, dengan membawa persyaratan lengkap. Apalagi, untuk cetak E-KTP, dinas hanya mampu mencetak 200 keping E-KTP menggunakan dua printer khusus. Begitu juga alat cetak lain hanya bisa mencetak terbatas.

Untuk pendaftaran di atas pukul 10.00 WIB, tentu membutuhkan proses, apalagi persyaratan yang dibawa tidak lengkap, tentu akan memakan waktu lama.

Irpan mengungkapkan pengurusan Adminduk yang tidak siap dalam satu hari bisa disebabkan beberapa faktor, seperti mesin cetak E-KTP, KK atau akte kelahiran sedang rusak. Gangguan jaringan internet yang buruk mengganggu kerja petugas, sebab seluruh data Adminduk sudah sistem online atau pakai server Adminduk Kementrian Dalam Negeri.

"Hambatan atau gangguan seperti itulah yang bisa membuat pengurusan (Adminduk) memakan waktu agak lama. Namun kami berusaha melayani masyarakat (Rohul) sebaik mungkin," katanya.

Irpan menambahkan Pelayanan Satu Atap adalah untuk mempermudah proses pelayanan Adminduk di Disdukcapil Rohul. Sebab, pengurusan E-KTP, kartu keluarga, akte kelahiran, dan lainnya dilayani dengan satu pintu.

Sebelumnya, untuk pengurusan Adminduk berbeda ruangan. Hal itu menurutnya menyebabkan banyak waktu terbuang. Ia berharap Pelayanan Satu Pintu lebih mempermudah masyarakat dalam pengurusan Adminduk, baik E-KTP, KK, akte kelahiran, dan lainnya.

Blanko E-KTP Masih Cukup 

Terlepas itu, Irpan mengakui bahwa blanko E-KTP yang baru diterima satu bulan lalu dari pemerintah pusat sekira 8.000 keping masih mencukupi. Bila kekurangan seperti terjadi sebelumnya, maka dinas akan mengajukan kembali ke pemerintah pusat.

Ia menuturkan untuk cetak E-KTP belum terkendala. Disdukcapil Rohul bisa mencetak 200 keping E-KTP menggunakan dua mesin cetak khusus.

"Kami berharap, bagi masyarakat yang akan mengurus Adminduk dengan Sehari Siap silahkan melengkapi persyaratannya lebih dulu," saran Irpan Ridho dan mengakui pelayanan Adminduk disesuaikan nomor urut pendaftaran.(dow/rtm)

Pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) Satu Pintu diterapkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) masih membingungkan warga.

Post a Comment

Powered by Blogger.