Pj Bupati Bengkalis, Ahmad Syah Harrofie |
BERITA RIAU, BENGKALIS - Sebagai warga negara, tidak terkecuali masyarakat miskin, hak konstitusionalnya untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia, dijamin oleh Negara.
“Dalam hal ini negara juga berkewajiban memberikan bantuan hukum kepada orang miskin sebagai wujud akses terhadap keadilan,” jelas Penjabat Bupati Bengkalis Ahmad Syah Harrofie.
Ahmad Syah mengatakan itu ketik menyampaikan berkenaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Bantuan Hukum untuk masyarakat miskin pada sidang paripurna DPRD Bengkalis, Senin (26/10/15).
Dikatakan Ahmad Syah, sebagaimana diatur pasal 5 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, penerima bantuan hukum tersebut adalah setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri. Meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan.
“Ranperda ini diajukan karenasebagaimana diatur dalam pasal 19 ayat (1) dan (2), Daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum dalam apbd, dengan ketentuan penyelenggaraan bantuan hukum tersebut diatur dalam Peraturan Daerah,” jelasnya.(dow/rtm)
Post a Comment