BERITA RIAU, PEKANBARU - Seorang Perwira Menengah (Pamem) di Kepolisian Daerah (Polda) Riau berpangkat Komisaris Besar (Kombes) berinisial TM dilaporkan Aris Halawa (31), warga Jalan Sejahtera Ujung, Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) karena diduga telah melakukan penganiayaan.
Korban melaporkan peristiwa penganiayaan yang dialami ke Bidang Propam Polda Riau, Senin (5/10/15) lalu, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/149/X/2015/YANDUAN tertanggal 5 Oktober 2015.
Usai melapor di ruang Propam Polda Riau, Aris Hulawa kepada wartawan menyebutkan peristiwa yang dialaminya. Peristiwa yang dialami terjadi Sabtu (3/10/15) sekira pukul 23.00 WIB, saat itu puluhan orang yang tak dikenal dikomandoi TM, yang dikenalnya sebagai Pamem di Polda Riau berpangkat Kombes mendatanginya.
TM dan kawan kawan (ddk)-nya lalu mengancam Aris Hulawa untuk segera membuka portal. "Saya diancam, dihajar, diangkat dan dihempaskan ke tanah. Saya tidak tahu apa salah saya,” kata korban didampingi istrinya Lina.
Tidak sampai di situ, TM dkk juga merusak sepeda motornya. Bahkan beberapa barang miliknya seperti dompet berisik KTP, uang dan senter besar raib setelah kejadian tersebut.
Kabid Humas Polda Riau Guntur Aryo Tedjo, SIK, MM yang dihubungi awak media, membenarkan adanya LP Aris Hulawa itu. Namun kejadian yang diungkapkan Aris Hulawa tidak sepenuhnya faktanya seperti itu.
Dari hasil pemeriksaan 8 saksi dari warga setempat termasuk 2 petugas kepolisian yang ikut dengan Kombes TM waktu itu, menyebutkan peristiwa itu diduga berawal dari miss communication antara pelapor dengan oknum TM.
Ketika itu, oknum TM dkk tengah melakukan patroli dengan menggunakan kenderaan Sabhara bersama anggotanya di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) di lahan milik yang dikuasai oleh Sidabutar, warga setempat. Tiba-tiba korban bersama 2 orang lainnya menutup portal pintu masuk lokasi lahan. Sehingga oknum TM dan anggotanya tidak bisa keluar masuk dari lokasi tersebut.
Ditanya TM mengapa menutup pintu portal tersebut, Aris Hulawa menyatakan jika mau masuk mesti bayar dulu kepada korban. Mendengar pernyataan korban, lantas TM dan anggotanya mencoba menjelaskan maksud kedatangannya ke lokasi dan meminta secara baik-baik untuk segera membukakan portal tersebut.
Korban pun tetap bertahan dan tidak bersedia membukakan portal masuk seraya mengacungkan senjata tajam mirip tombak atau dodos buah kelapa sawit. . Akibatnya TM dkk pun berinisiatif untuk mengambil tindakan kepada korban, sehingga terjadi adu mulut dan sedikit adu fisik.
Merasa terancam dan ketakutan, kata Guntur, korban pun melarikan diri dari kejaran TM dkk. Kemudian, Senin (7/10/15), korban Aris Hulawa lalu melaporkan kejadian ke Bidang Propam Polda Riau.
Namun, kini malah Aris Hulawa yang ditahan dengan ancamam pasal 335/368 KUHP. "Kemarin AH dan AR, adiknya yang masih berusia 15 tahun telah diamankan. Namun sejak kemarin hanya AH yang ditahan, sementara adiknya, AR dikenakan wajib lapor karena masih di bawah umur,'' tutup Kabid Humas Polda Riau.
Peristiwa yang Aris Hulawa dengan oknum Pamem Polda Riau, Kombes TM ini dilatarbelakangi oleh sengketa kepemilikan kebun sawit.(dow/son)
Post a Comment