BERITA RIAU, SIAK - Tiga perusahaan besar di Kabupaten Siak, yakni PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP), PT Panca Eka dan PT Teguh Karsa Wahana Lestari (TKWL) ternyata belum memenuhi standar pengelolaan limbah secara baik dan benar. Akibatnya, persoalan ini memberikan dampak buruk terhadap masyarakat yang berdomisili di sekitar perusahaan.
PT IKPP yang berada di Perawang, Kecamatan Tualang, sampai saat ini masih menyemburkan serbuk hitam dari pengolahan batubara ke pemukiman warga Kampung Pinang Sebatang Timur.
"Kondisi ini sudah meresahkan warga, apalagi saat debunya banyak. Selain mencemari air juga tak baik untuk kesehatan, khususnya anak-anak," keluh Lasmaria, warga Kampung Pinang Sebatang Timur kepada Wartawan, baru-baru ini.
Di Kampung Lanjung, Kecamatan Siak, puluhan warga sudah menggelar aksi protes terhadap keberadaan PT Panca Eka yang juga menyemburkan serbuk hitam dari pabrik yang mengolah kayu lapis itu.
"Sudah sering kita sampaikan keluhan serbuk hitam dari cerobong asap kepada pihak perusahaan, tapi tetap saja diabaikan. Minggu kemaren kita sudah demo ke perusahaan, kalau tetap saja tak diperbaiki, kita akan gelar aksi lagi," ancam Johari, warga Lanjung.
Selain PT IKPP dan PT Panca Eka, PT Teguh Karsa Wahana Lestari (TKWL) di Kecamatan Siak juga menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat. Meski Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT TKWL sudah mulai beroperasi, namun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) belum selesai. Tandan kosong (tankos) ditumpuk di dekat parit milik warga, sehingga membusuk.
"Air parit berubah warna, baunya sangat busuk. Kami tak dapat lagi memanfaatkan air parit. Sedangkan di rumah kami, bau itu juga sangat menyengat," kata Cipto, warga Buantan Lestari yang bertetangga dengan PKS tersebut.
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Siak, Sadikin, mengaku sudah mengetahui hal tersebut. Namun, hingga sekarang baru PT TKWL yang sudah diberi sanksi administrasi. Sementara PT IKPP dan PT Panca Eka masih dalam proses pemeriksaan dan belum diberikan sanksi.
"Saat kita cek ke sana, memang PT TKWL belum membenahi limbahnya. Mereka sudah berjanji segera memperbaiki sistem IPAL-nya," kata Sadikin.
"Terkait PT Panca Eka, dalam waktu dekat akan kita cek ke lapangan, kalau benar ditemukan seperti yang dikeluhkan warga, perusahaan itu bisa diberi sanksi," katanya.
"Kalau masalah PT IKPP dengan warga tak ada masalah. Sudah ada win-win solution dari dulu. Perusahaan dan warga sudah menyelesaikan masalah ini dengan baik dan saling menguntungkan," jawab Sadikin.(dow/gor)
Post a Comment