BERITA RIAU, PEKANBARU - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Riau tetap menuntut mati terdakwa penyelundup 46,5 kilogram sabu, Ng Hai Kwan alias Jimmy alias Ati yang merupakan seorang warga negara asing asal Malaysia.

Hal itu disampaikan JPU Zainal Effendi dalam sidang lanjutan dengan agenda replik atas duplik yang disampaikan kuasa hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa.

"Kami tetap menuntut terdakwa dengan hukuman mati Yang Mulia," kata JPU Zainal Effendi singkat dihadapan majelis hakim yang diketahui Amin Ismanto.

Sementara itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya Wita Sumarni mengatakan bahwa dari keterangan sejumlah saksi di persidangan, terdakwa mengaku membawa dua travel bad dari pelabuhan Purnama Dumai. Namun, ia mengatakan kliennya tidak mengetahui bahwa NHK tidak mengetahui bahwa isi dari travel bag yang ia bawa adalah sabu-sabu.

Selain itu, ia juga mengatakan dari fakta terungkap tidak saksi yang menyaksikan adanya mufakat jahat antara terdakwa dengan pihak lain.

Untuk itu ia memohon kepada Majelis Hakim agar menolak tuntutan JPU yang menuntut korban dengan Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Didalam pasal itu disebutkan bahwa terdakwa bersalah melawan hukum dalam kaiatannya memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika dan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau precursor narkotika.

Sidang sendiri ditunda pekan depan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Sebelumnya Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Riau meringkus NHK dan dua orang wanitA berinisial Y dan ISN di sebuah hotel di Pekanbaru pada Kamis (2/4) sekitar pukul 16.00 WIB dengan barang bukti 93 paket besar sabu seberat 46,5 kilogram yang diperkirakan senilai Rp180 miliar.

Sabu-sabu tersebut disimpan dalam dua travel bag besar dibawa ke Pekanbaru. Setibanya di Pekanbaru, Jimmy menginap di sebuah hotel di Jalan Soekarno-Hatta. Rencananya barang itu akan dibawa ke Palembang.

Namun belakangan Dit Resnarkoba Polda Riau menetapkan Ng Hai Kwan warga negara Malaysia selaku tersangka tunggal kasus dugaan penyelundupan 46,5 kilogram sabu-sabu yang diamankan beberapa waktu lalu.

Sementara kedua rekan wanitanya, Y dan ISN, yang turut diamankan saat itu akhirnya dilepaskan karena penyidik tidak menemukan bukti keterlibatan keduanya dalam penyelundupan tersebut.    
    
Dalam kasus ini Jimmy hanya mengaku sebagai kurir. Ia mengaku, barang haram tersebut dibawa dari Malaysia melalui perairan di Selat Malaka dan berhenti di pelabuhan rakyat di Dumai. Di mana dalam tugasnya, Jimmy mengaku diberi upah 5.000 Ringgit Malaysia.(dow/anr)

Post a Comment

Powered by Blogger.