RIAU, PEKANBARU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau memastikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penyertaan BUMD batal. Batalnya Ranperda itu setelah dewan melakukan sejumlah pembahasan program legislasi. Dalam pembahasan diketahui BUMD yang ada saat ini, tidak memenuhi syarat untuk diberikan suntikan modal. Salah satunya adalah analisa pengembangan usaha BUMD. 

Hal itu diungkapkan Sekretaris Komisi III DPRD Riau Suhardiman Amby, Ahad (13/1). Kata dia, sejak awal dewan sudah tidak yakin untuk mengalokasikan modal untuk BUMD.

“Sejak awal sudah saya sampaikan, hampir seluruh BUMD tidak layak. Jangankan memberikan penghasilan atau deviden ke daerah, menghidupi perusahaan saja sulit,” tuturnya.

Pernyataan itu terbukti dari tidak adanya analisis pengembangan usaha. Seharusnya, lanjut dia, jika BUMD yang meminta suntikan modal betul-betul serius mengembangkan usaha pasti memiliki rencana jangka panjang 

“Mereka tidak punya rencana. Untuk apa uang diberikan? Hanya untuk menghabis-habiskan anggaran. Lebih baik diberikan ke masyarakat untuk modal UMKM. Jelas manfaatnya,” tegasnya.

Maka dari itu, Suhardiman meminta agar seluruh BUMD yang ada melakukan introspeksi. Bukan malah menyalahkan pemerintah, karena tidak memberikan modal. Karena sejak awal pembentukan BUMD, sudah banyak uang yang diberikan, namun hasilnya sangat tidak memuaskan.

“Kami akan melakukan langkah-langkah evaluasi. Jika perlu kami bentuk pansus. Masalah BUMD harus diselesaikan dengan tuntas,” tegasnya.

Sebelumnya, penyertaan modal BUMD sempat masuk ke dalam agenda legislasi DPRD Riau tahun 2018. Namun, setelah dilakukan pembahasan secara maraton, dewan memastikan untuk tidak melanjutkan Ranperda dimaksud. Itu karena tidak adanya analisis pengembangan usaha oleh BUMD yang ada. Menurut dewan, analisis tersebut wajib ada sebagai dasar pemberian uang. 

Seperti diungkapkan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) Sumiyanti. Ia menegaskan DPRD tidak melanjutkan rekomendasi penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penyertaan modal BUMD 2018 lalu. Dia mencontohkan pentingnya analisis pengembangan usaha yang dibutuhkan dewan. 

“Misalnya diberi penyertaan modal Rp100 miliar, dari uang itu apa usaha yang mau dijalankan? Seperti apa proyeknya? Berapa perkiraan keuntungan yang bisa didapatkan? Berapa bagian untuk daerah. Itu yang tidak ada kemarin. Padahal itu harus ada,” ungkapnya.(dow)

source : berita riau

RIAU, PEKANBARU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau memastikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penyertaan BUMD batal. Batalnya Ranperda itu setelah dewan melakukan sejumlah pembahasan program legislasi. Dalam pembahasan diketahui BUMD yang ada saat ini, tidak memenuhi syarat untuk diberikan suntikan modal. Salah satunya adalah analisa pengembangan usaha BUMD.

Post a Comment

Powered by Blogger.