INDRAGIRI HILIR, TEMBILAHAN - Usai divonis hukuman atas perkara penjualan, penyelundupan satwa yang dilindungi. Sesuai Undang-undang (UU) konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, serta pengawetan jenis tumbuhan dan satwa.

Kali ini, Muhammad Ali Honopoiah, oknum polisi berpangkat Brigadir Kepala harus kembali menjalani sidang untuk kedua kalinya. Atas pelanggaran tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Perkara TPPU penyelundupan dates yang dilindungi, jenis trenggiling, disidangkan pekan depan, dengan majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan SH," terang Panmud Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Deni Sembiring SH kepada Wartawan, Rabu (11/7/18) sore.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Miko SH, M Ali Honopoiah didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dalam hal penyelundupan 70 ekor trenggiling.

Dalam perkara TPPU ini, ditemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp320 juta. Uang itu diduga hasil penjualan dari penyelundupan ilegal trenggiling.

Atas perbuatannya, M Ali Honopoiah dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Untuk diketahui, Kasus penyeludupan 70 ekor trenggiling ini, diungkap Ditreskrimsus Polda Riau pada Oktober 2017 lalu. Dalam dakwaan JPU di pidana awalnya, diterangkan kronologis pengungkapan penyeludupan satwa yang dilindungi negara itu. Dimana terdakwa Ali Honopoiah menghubungi temannya bernama Ali dan Jupri untuk berangkat ke Lubuk Jambi Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menjemput 70 ekor trenggiliing dari pengepul.

Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp2 juta kepada Ali untuk biaya operasional serta merental mobil. Selanjutnya satwa yang memiliki nama latin Manis Javanica itu diangkut menggunakan lima kotak berwarna orange dalam keadaan hidup dengan berat 300 kilogram lebih. Dimana harga satu kilogramnya mencapai Rp350 ribu.

Selanjutnya satwa-satwa itu dibawa menuju Sungai Pakning, Kabupaten Bengkalis dengan melintasi Kota Pangkalan Kerinci, Pelalawan.

Di tempat lain, tim Ditreskrimsus Polda Riau menerima informasi terkait ada penyeludupan hewan yang diliindungi dan akan melintasi daerah Pangkalan Kerinci. Tim buru sergap diterjunkan ke lokasi untuk menangkap dan menggagalkan penyeludupan. Setelah posisinya diketahui, barulah dilakukan pencegatan tepat di jembatan Pangkalan Kerinci. Hingga kasusnya dkembangkan polisi dan mengamankan Ali Honopoiah.(dow)

source : www.riau.news

INDRAGIRI HILIR, TEMBILAHAN - Usai divonis hukuman atas perkara penjualan, penyelundupan satwa yang dilindungi. Sesuai Undang-undang (UU) konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, serta pengawetan jenis tumbuhan dan satwa. Kali ini, Muhammad Ali Honopoiah, oknum polisi berpangkat Brigadir Kepala harus kembali menjalani sidang untuk kedua kalinya. Atas pelanggaran tindak pidana pencucian uang (TPPU). " Perkara TPPU penyelundupan dates yang dilindungi, jenis trenggiling, disidangkan pekan depan, dengan majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan SH," terang Panmud Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Deni Sembiring SH kepada Wartawan, Rabu (11/7/18) sore.

Post a Comment

Powered by Blogger.